Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota sekaligus Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita mengatakan pihaknya segera membentuk tim hukum untuk menangani sengketa hasil tersebut.
"Dalam waktu dekat, tim kami, tim hukum dan pengawasan akan menerbitkan panduan-panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan," terangnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11).
Lewat panduan itu, Iffa menyebut bahwa KPU akan mengadakan rapat koordinasi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Divisi Teknis. Koordinasi diperlukan untuk mendalami objek yang disengketakan oleh pemohon.
Nantinya, lanjut Iffa, panduan tersebut bakal menjadi bahan dan materi KPU tingkat daerah untuk bersiap menghadapi sengketa Pilkada 2024 di MK. Menurut jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pengumuman dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada 15 Desember 2024 mendatang.
Terpisah, Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024 yang bertujuan untuk mempraktikkan secara nyata apa yang harus dilakukan masing-masing petugas saat beracara.
"Agar tidak lagi menjadi keraguan yang kemudian meminimalisir kesalahan ketika nanti pada hari H menanganinya,” terang Suhartoyo. (J-2)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved