Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota sekaligus Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita mengatakan pihaknya segera membentuk tim hukum untuk menangani sengketa hasil tersebut.
"Dalam waktu dekat, tim kami, tim hukum dan pengawasan akan menerbitkan panduan-panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan," terangnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11).
Lewat panduan itu, Iffa menyebut bahwa KPU akan mengadakan rapat koordinasi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Divisi Teknis. Koordinasi diperlukan untuk mendalami objek yang disengketakan oleh pemohon.
Nantinya, lanjut Iffa, panduan tersebut bakal menjadi bahan dan materi KPU tingkat daerah untuk bersiap menghadapi sengketa Pilkada 2024 di MK. Menurut jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pengumuman dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada 15 Desember 2024 mendatang.
Terpisah, Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024 yang bertujuan untuk mempraktikkan secara nyata apa yang harus dilakukan masing-masing petugas saat beracara.
"Agar tidak lagi menjadi keraguan yang kemudian meminimalisir kesalahan ketika nanti pada hari H menanganinya,” terang Suhartoyo. (J-2)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved