Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PAKAR Hukum Perdata dan Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, pemanggilan OJK ini merupakan buntut dari pernyataan Niyo yang mengaku tidak melakukan investasi sebesar Rp1,8M pada aplikasi Ajaib Sekuritas. Sementara itu, Ajaib Sekuritas mengaku memiliki bukti kuat dengan data terpercaya bahwa nasabah melakukan transaksi tersebut lengkap dengan data verified device dan lokasi.
“Tidak ada yang salah. Dalam menyelesaikan sengketa seperti ini, OJK berperan sebagai mediator untuk mendamaikan para pihak. Jadi tidak perlu penasihat hukum. Jika pakai penasihat hukum itu di tempat perkara di pengadilan,” ujar Fickar, melalui keterangannya, Rabu (16/7).
Fickar mengapresiasi langkah OJK memanggil dan mendamaikan kedua pihak yang bersengketa sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan.
"Kalau tidak mau damai ya artinya sengketa. Bisa dibawa ke arbitrase atau pengadilan. Di Arbitrase dan peradilan itu penasehat hukum boleh mewakili atau mendampingi,” ungkapnya.
Diketahui, saat dipanggil regulator di Bali, Niyo mengaku bingung dengan OJK. Sebab, dirinya dilarang didampingi oleh pengacara. “Kemarin pukul 11.00 WITA saya datang ke OJK Bali untuk memenuhi undangan klarifikasi dengan OJK pusat melalui Zoom. Namun Tim Penasihat Hukum saya tidak diizinkan untuk mendampingi saya,” ungkap Niyo.
Niyo sebelumnya menyampaikan keluh-kesahnya saat mendapati transaksi Rp1,8 miliar pada aplikasi Ajaib-nya. Di unggahan tersebut, Niyo juga mengundang followers-nya untuk membantu memberikan komentar dan akan membagi profit saham kepada pemberi komentar, apabila saham yang dibelinya untung.
“Kalau untungnya 100 juta, dan ada 100 orang yang komen dan tag @ajaib_investasi masing-masing akan gue transfer 1 juta langsung ke rekening kalian,” ujar Niyo dalam akun instagramnya @frienshipwithgod. (M-3)
Hakim memutus delapan bulan hukuman percobaan. Ini preseden buruk bagi pelaku KDRT atau kekerasan dan kekerasan pada umumnya.
DI tengah sorotan publik terhadap kasus viral transaksi Rp1,8 miliar yang menyeret Ajaib Sekuritas, tensi di industri sekuritas digital ikut memanas. Kuasa hukum Ajaib Hotman Paris Hutapea
PT Ajaib Sekuritas Asia menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners untuk mewakili perusahaan dalam merespons polemik seputar dugaan transaksi tidak sah senilai Rp1,8 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved