Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini telah memperkirakan bahwa tidak mudah bagi para pihak pemohon pada sidang sengketa pilkada untuk menembus tahap pembuktian dalam perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Titi, pemberlakuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016, Pasal 158, yang dijadikan dasar MK dalam memutus perkara, menyebabkan banyak permohonan yang gugur hingga hingga ditolak, sehingga tidak bisa dilanjutkan pada sidang pembuktian saksi dan ahli.
“Khususnya untuk perkara dengan ambang batas selisih suara yang melampaui ketentuan dalam Pasal 158 UU No.10 Tahun 2026. Sehingga hampir semua perkara diputus tidak dapat diterima oleh MK,” ujar Titi saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2).
Selain itu, Titi menjelaskan berbagai dalil para pemohon yang berkenaan dengan persoalan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terlihat tidak mampu meyakinkan para hakim MK sehingga banyak yang tidak diterima.
“Dalil kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mayoritas atau hampir keseluruhan tidak meyakinkan MK untuk melanjutkan perkara ke proses pembuktian,” ujarnya.
Titi menilai beberapa permohonan perselisihan yang diputuskan MK dapat berlanjut kepada tahap pembuktian meski ambang batas di luar ketentuan, dinilai memiliki pola khusus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Putusan MK.
“Misalnya di Kabupaten Tasikmalaya soal periodesasi jabatan kepala daerah. Serta pelanggaran TSM yang sangat terang benderang melibatkan KPU beserta jajaran seperti di Pilkada Banjarbaru,” kata Titi.
Titi tak memungkiri bahwa ambang batas selisih masih menjadi parameter krusial bagi MK dalam memutuskan perkara dismissal.
“Apakah akan berhenti saat dismissal atau akan lanjut ke sidang pembuktian masih bergantung pada ambang batas,” tuturnya.
Terkait kualitas putusan, Titi menilai bahwa MK dalam memutus perkara tampak sangat bergantung pada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Sehingga di banyak perkara, MK cenderung mengikuti dan mengamini apa yang menjadi tindak lanjut penanganan pelanggaran oleh Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, perkara dengan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan administrasi calon seperti adanya perbedaan nama, tanggal, ataupun tahun lahir calon, MK juga dinilai bersandar pada faktualitas keterpenuhan persyaratan atas kondisi yang dimaksud. (Dev/J-2)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved