Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini telah memperkirakan bahwa tidak mudah bagi para pihak pemohon pada sidang sengketa pilkada untuk menembus tahap pembuktian dalam perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Titi, pemberlakuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016, Pasal 158, yang dijadikan dasar MK dalam memutus perkara, menyebabkan banyak permohonan yang gugur hingga hingga ditolak, sehingga tidak bisa dilanjutkan pada sidang pembuktian saksi dan ahli.
“Khususnya untuk perkara dengan ambang batas selisih suara yang melampaui ketentuan dalam Pasal 158 UU No.10 Tahun 2026. Sehingga hampir semua perkara diputus tidak dapat diterima oleh MK,” ujar Titi saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2).
Selain itu, Titi menjelaskan berbagai dalil para pemohon yang berkenaan dengan persoalan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terlihat tidak mampu meyakinkan para hakim MK sehingga banyak yang tidak diterima.
“Dalil kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mayoritas atau hampir keseluruhan tidak meyakinkan MK untuk melanjutkan perkara ke proses pembuktian,” ujarnya.
Titi menilai beberapa permohonan perselisihan yang diputuskan MK dapat berlanjut kepada tahap pembuktian meski ambang batas di luar ketentuan, dinilai memiliki pola khusus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Putusan MK.
“Misalnya di Kabupaten Tasikmalaya soal periodesasi jabatan kepala daerah. Serta pelanggaran TSM yang sangat terang benderang melibatkan KPU beserta jajaran seperti di Pilkada Banjarbaru,” kata Titi.
Titi tak memungkiri bahwa ambang batas selisih masih menjadi parameter krusial bagi MK dalam memutuskan perkara dismissal.
“Apakah akan berhenti saat dismissal atau akan lanjut ke sidang pembuktian masih bergantung pada ambang batas,” tuturnya.
Terkait kualitas putusan, Titi menilai bahwa MK dalam memutus perkara tampak sangat bergantung pada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Sehingga di banyak perkara, MK cenderung mengikuti dan mengamini apa yang menjadi tindak lanjut penanganan pelanggaran oleh Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, perkara dengan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan administrasi calon seperti adanya perbedaan nama, tanggal, ataupun tahun lahir calon, MK juga dinilai bersandar pada faktualitas keterpenuhan persyaratan atas kondisi yang dimaksud. (Dev/J-2)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Lady Gaga menghadapi gugatan dari Lost International, perusahaan selancar asal California, yang menuduhnya menjiplak logo mereka untuk desain merchandise album barunya, Mayhem.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved