Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat maskapai Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan. Daniel yang berprofesi sebagai advokat itu mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap maskapai tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terlihat dari SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara), gugatan tersebut teregister dengan No. 107/Pdt.G/2025/PN Pbr.
Daniel menjelaskan gugatan terhadap maskapai milik Lion Air Group itu bermula saat ia terbang dari Jakarta menuju Pekanbaru menggunakan maskapai Super Air Jet pada Sabtu (8/3). Setibanya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Daniel mengambil koper miliknya. Setelah itu, Daniel keluar dari bandara untuk melanjutkan perjalanan ke rumah saudaranya di Pekanbaru.
Keesokan harinya, Daniel baru menyadari koper miliknya mengalami kerusakan dalam kondisi pecah melengkung dengan panjang 14 cm ketika hendak mengeluarkan pakaian.
Daniel berkeyakinan ketika keluar dari bandara kedatangan sampai menuju rumah kakak kandungnya, bagasi tercatat miliknya tidak mengalami benturan keras ataupun terjatuh. Ia meyakini kerusakan Bagasi Tercatat miliknya terjadi pada saat berada dalam pengawasan Super Air Jet.
Daniel kemudian mengajukan komplain dengan mengirimkan serta melampirkan foto Bagasi Tercatat miliknya yang mengalami kerusakan kepada Super Air Jet untuk meminta pertanggungjawaban berupa bagasi yang baru. Namun, ia tidak mendapatkan ganti rugi.
"Kalau saja Super Air Jet mau mengganti Bagasi Tercatat saya, sesuai tuntutan pada saat saya mengajukan komplain, dipastikan gugatan itu tidak akan pernah terjadi," kata Daniel, melalui keterangannya, Rabu (9/4).
Adapun dalam petitumnya, Daniel meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada maskapai untuk mengganti kerugian materiil dan membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100 (seratus rupiah), serta biaya perkara.
"Saya sudah kehilangan kesenangan hidup yang tidak bisa dinilai dan diperinci dengan sejumlah uang, akan tetapi saya harus menetapkan suatu angka, maka saya mencantumkan mata uang terkecil sebesar Rp100 (seratus rupiah)," katanya.
Sementara itu, Media Indonesia telah menghubungi pihak Super Air Jet, yakni Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro terkait gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons atau tanggapan mengenai gugatan tersebut. (H-3)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Daftar maskapai paling sering delay di dunia sepanjang 2025. Ryanair, easyJet, Frontier hingga JetBlue mencatat tingkat keterlambatan tertinggi.
Pembukaan rute ini dinilai semakin memperkuat konektivitas Jawa Tengah dengan Jawa Barat dan Jawa Timur.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Mukhtara Air merupakan maskapai bagian dari Manazil Al Mukhtara Company Holding, perusahaan yang berbasis di Madinah, Arab Saudi.
Keempat maskapi tersebut adalah Lion Air, Airfast Indonesia, Sriwijaya Air, dan NAM Air.
Program ini juga menjadi wujud dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik ramah lingkungan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved