Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Agung AS, Kamis (12/6), membuka jalan bagi sebuah keluarga di Georgia untuk melanjutkan gugatan mereka terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek dalam penggerebekan tengah malam delapan tahun lalu.
Putusan bulat tersebut dikembalikan ke Pengadilan Banding Sirkuit ke-11 untuk ditinjau ulang, memberi harapan baru bagi keluarga Curtrina Martin yang sebelumnya ditolak oleh pengadilan tingkat bawah untuk menuntut ganti rugi dari pemerintah federal.
Peristiwa terjadi tahun 2017 ketika Martin, pasangannya, dan anak laki-lakinya yang saat itu berusia tujuh tahun, terbangun karena kehadiran tim SWAT beranggotakan enam agen FBI. Tim tersebut meyakini mereka tengah menggerebek rumah anggota geng kriminal, namun ternyata salah sasaran.
Mereka mendobrak pintu dengan alat pemukul besi, meledakkan granat kejut, dan masuk ke dalam rumah di pinggiran Atlanta. Martin diseret keluar dari lemari tempat ia bersembunyi dan ditodong senjata, sebelum akhirnya para agen menyadari mereka berada di alamat yang salah.
Secara umum, pemerintah federal memiliki kekebalan hukum dari gugatan. Namun, pengecualian diberlakukan melalui Federal Tort Claims Act (FTCA), yang memungkinkan warga menuntut pemerintah atas tindakan lalai atau salah yang dilakukan pegawainya. Undang-undang ini diamendemen pada 1974 setelah beberapa kasus penggerebekan salah rumah yang mendapat sorotan publik, untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih luas kepada warga.
Namun, Pengadilan Banding sebelumnya menolak gugatan Martin dengan menyatakan Pasal Supremasi Konstitusi AS melindungi tindakan agen federal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, bahkan jika tindakan itu salah.
Mahkamah Agung membatalkan dua asumsi utama yang digunakan pengadilan banding dalam putusannya. Salah satunya, yang sempat menguntungkan pihak keluarga, adalah penafsiran luas atas ketentuan hukum yang mengizinkan gugatan terhadap aparat penegak hukum federal.
Namun dalam opini yang ditulis Hakim Neil Gorsuch, Mahkamah menekankan pasal pengecualian bagi aparat penegak hukum tersebut tidak bisa ditafsirkan terlalu luas. Ini mungkin menyulitkan gugatan Martin ke depan. Di sisi lain, Mahkamah menolak penggunaan Pasal Supremasi sebagai tameng bagi pemerintah untuk menghindari tanggung jawab hukum, yang menjadi angin segar bagi pihak penggugat.
Selama proses persidangan di Mahkamah Agung, Gorsuch secara terang-terangan mengkritik penanganan FBI dalam penggerebekan ini. “Bukankah sebaiknya memeriksa alamat rumah sebelum mendobrak pintu?” ujarnya sinis kepada pengacara Departemen Kehakiman. “Atau setidaknya memastikan berada di jalan yang benar? Mengecek nama jalan? Apa itu terlalu sulit?”
Departemen Kehakiman berargumen bahwa agen FBI menggunakan kebijakan diskresi dalam menjalankan tugas mereka, termasuk dalam memastikan alamat rumah. Oleh karena itu, menurut mereka, pemerintah tidak bisa digugat secara hukum.
Putusan Mahkamah mendapat sambutan dari lembaga Institute for Justice, yang mewakili keluarga Martin. “Keputusan ini menegaskan kembali tujuan dari Federal Tort Claims Act, yakni memberikan keadilan kepada warga yang dirugikan oleh kesalahan aparat federal, baik yang bersifat sengaja maupun lalai,” kata pengacara senior Patrick Jaicomo.
Hakim Sonia Sotomayor dan Ketanji Brown Jackson, dari kubu liberal, juga menulis opini pendukung terpisah yang menyoroti amandemen hukum tahun 1974 memang dimaksudkan merespons kasus-kasus penggerebekan salah rumah seperti ini.
Dengan keputusan ini, proses hukum keluarga Martin terhadap FBI akan kembali bergulir di pengadilan banding, dan menjadi salah satu kasus penting dalam upaya menyeimbangkan kekuasaan aparat dengan hak-hak sipil warga negara. (CNN/Z-2)
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
KETUA DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan kekalahan pasangan Airin Rachmy Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024 merupakan sebuah anomali.
PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.
Pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Emrus mengatakan bahwa salah satu faktor berubahnya pernyataan tim Rido dan Dhamr-Kun yang semula berencana mendaftarkan gugatan namun ternyata nihil.
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
"Saat anggota melakukan penindakan tersebut terdapat beberapa warga melakukan penyerangan dan perlawanan dengan menggunakan batu dan kayu," kata Slamet
Kepolisian mengamankan 60 orang yang didominasi lansia ketika sedang asyik berjudi di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
POLISI melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggerebek tempat hiburan malam W Home dan berhasil menyita sejumlah narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved