Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan bahwa dalam menjalankan setiap kewenangan memutuskan perkara, pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengedepankan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum serta mencegah independensi kekuasaan kehakiman.
“Kritik hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Montesquieu bahwa independensi peradilan harus benar-benar nyata bukan sekedar tampak belakang intensif adalah pelindung konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara,” jelasnya Suhartoyo pada acara pembukaan masa sidang 2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Suhartoyo menilai bahwa dengan terjaganya independensi dan imparsial dalam penanganan perkara, akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik kepada sebuah lembaga peradilan MK.
“Berpijak dari hal itulah, MK menyadari sepenuhnya inti dari seluruh proses kinerja MK adalah meraih kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan publik, maka MK tidak akan berperan optimal,” ujarnya.
Selain itu, Suhartoyo menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam menjaga kepercayaan publik adalah dibutuhkan para hakim konstitusi dan segenap jajaran MK yang berkualitas baik.
“MK telah berupaya semaksimal mungkin menunjukkan komitmen untuk membangun kepercayaan publik,” katanya.
Salah satunya kata Suhartoyo adalah dengan semakin mendisiplinkan ketepatan waktu bagi para hakim dan jajaran dalam memulai persidangan sebagai jadwal yang telah ditetapkan
“Kami juga memudahkan dan membuka akses seluas-luasnya bagi para pencari keadilan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya. (Dev/I-2)
Sebanyak 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved