Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Daftar Putusan MK Sepanjang 2024

Devi Harahap
02/1/2025 11:53
Daftar Putusan MK Sepanjang 2024
ilustrasi.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam gelaran sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Januari 2025, memaparkan hasil pencapaian putusan MK selama 2024. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa ada beberapa undang-undang (UU) yang digugat oleh berbagai pihak kepada MK. Gugatan tersebut ada beberapa yang menjadi viral atau menyita perhatian publik, di antaranya pengujian UU Pilkada

Dalam putusannya mengenai gugatan UU Pilkada Nomor 60/PUU-XXI/2024, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai 10%.

“Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik, dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, di antaranya dalam pengujian UU Pilkada,” ujar Suhartoyo pada acara pembukaan masa sidang 2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Kemudian, ada putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian UU Pemilu. Pada gugatan ini kata Suhartoyo, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada 2029 dan pemilu berikutnya.

“Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam Putusan MK,” jelas Suhartoyo. 

Selanjutnya, MK juga menguji aturan KUHP yang kemudian menjadi viral. Hal itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional (Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023). 

Ada pula gugatan UU Terorisme, yang dalam hal ini MK memutus pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun (Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023). 

Selanjutnya, putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga turut menyita perhatian publik. MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (Putusan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023), serta memutuskan bahwa sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap inkonstitusional (Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023).

“PUU hak cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK menyatakan bahwa platform pelayanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta," kata Suhartoyo.

Selanjutnya, kata Suhartoyo, dalam PUU KPK (Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023). MK menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Kemudian, dalam PUU Pilkada (Putusan Nomor 126/PUU-XXI/2024). MK menyatakan desain surat suara pilkada calon tunggal mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya