Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam gelaran sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Januari 2025, memaparkan hasil pencapaian putusan MK selama 2024. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa ada beberapa undang-undang (UU) yang digugat oleh berbagai pihak kepada MK. Gugatan tersebut ada beberapa yang menjadi viral atau menyita perhatian publik, di antaranya pengujian UU Pilkada.
Dalam putusannya mengenai gugatan UU Pilkada Nomor 60/PUU-XXI/2024, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai 10%.
“Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik, dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, di antaranya dalam pengujian UU Pilkada,” ujar Suhartoyo pada acara pembukaan masa sidang 2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Kemudian, ada putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian UU Pemilu. Pada gugatan ini kata Suhartoyo, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada 2029 dan pemilu berikutnya.
“Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam Putusan MK,” jelas Suhartoyo.
Selanjutnya, MK juga menguji aturan KUHP yang kemudian menjadi viral. Hal itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional (Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023).
Ada pula gugatan UU Terorisme, yang dalam hal ini MK memutus pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun (Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023).
Selanjutnya, putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga turut menyita perhatian publik. MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (Putusan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023), serta memutuskan bahwa sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap inkonstitusional (Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023).
“PUU hak cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK menyatakan bahwa platform pelayanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta," kata Suhartoyo.
Selanjutnya, kata Suhartoyo, dalam PUU KPK (Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023). MK menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Kemudian, dalam PUU Pilkada (Putusan Nomor 126/PUU-XXI/2024). MK menyatakan desain surat suara pilkada calon tunggal mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju. (Dev/I-2)
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti sedikitnya 14 putusan penting terkait pengujian UU (PUU) yang berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat sepanjang 2025.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sepanjang 2025 MK menangani 701 permohonan atau perkara dari seluruh kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan uji UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved