Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Mejelis Hakim Panel 1 sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Suhartoyo menyebut KPU Jateng dapat menyampaikan jawaban atas dalil-dalil permohonan yang dilayangkan oleh Andika-Hendi.
Selain KPU, Suhartoyo juga meminta Bawaslu dan pihak terkait dalam hal ini pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang menjadi pemenang Pilkada Jateng untuk menyiapkan jawaban atas gugatan Andika-Hendi.
"Nanti untuk KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu supaya dicermati poin-poin yang krusial tadi, yang dipersoalkan Pemohon," kata Suhartoyo, saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Perwakilan kuasa hukum Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva menegaskan sudah mempersiapkan jawaban rinci untuk menepis dalil yang dilayangkan kubu Andika-Hendi.
“Itu kan bangunan cara berpikir yang harus dibuktikan dalam bentuk perbuatan konkret dan pengaruh tingkat bawah,” ujar Hamdan kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
“Nah, ini yang nanti kita akan jawab dan kita akan sampaikan secara detail pada saat nanti kita mengajukan keterangan pihak terkait,” sambungnya.
Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi menyampaikan materi gugatan terkait hasil Pilkada Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kubu Andika-Hendi menyinggung peran Presiden ke-7 Joko Widodo dalam memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Janses Siagian juga menyebut adanya hubungan sejarah antara Ahmad Lutfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, beserta struktur di bawahnya dan struktur ASN.
"Dengan pusat hubungannya adalah Presdien Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo,” kata Roy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Roy juga menyebut kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah telah dikondisikan sebelumnya dengan melibatkan Jokowi dalam pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon pilihannya dengan segala cara.
"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada tahun 2024," kata Roy saat membacakan dalil permohonan.
Selain itu, Roy juga mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.
Ketidaknetralan itu, kata Roy, terlihat dari pertemuan-pertemuan para Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, khususnya pasca-penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Di antara pertemuan itu, ada yang sampai digrebek Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).
"PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB," ujar Roy.
Selain itu, Roy juga mendalilkan adanya beberapa pertemuan para kepala desa pada masa kampanye. Menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mobilisasi mendukung Luthfi-Taj Yasin. Roy juga menyebut adanya politik uang atau sembako yang dinilai mempengaruhi pemilih.
"Selanjutnya saya anggap dibacakan, Yang Mulia. Ini berkisar tentang pembagian minyak goreng, Minyakita, yang sembako. Intinya pembagian sembako dan minyak goreng," kata Roy.
Roy juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap berbagai pihak, yakni para kepala desa, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Intimidasi terhadap kepala desa dilakukan dengan pemanggilan untuk diklarifikasi terkait penggunaan Dana Desa. Sedangkan terhadap Sekretaris KPU Jawa Tengah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah, pemanggilan dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dari pemanggilan sejumlah kepala desa, Pemohon menyatakan adanya pengaruh terhadap perolehan suara. Pemohon mengungkapkan bahwa perolehan suara Pihak Terkait meningkat di daerah-daerah yang kepala desanya dipanggil.
Roy juga mengungkit mutasi personil di lingkungan Polri, yakni terhadap 15 Kapolres di Jawa Tengah. Ia mengatakan mutasi tersebut berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.
"Mutasi jabatan di lingkungan Polri yang di antaranya telah mengganti 15 Kapolres di 15 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah menunjukkan hasilnya yakni perolehan suara Pasangan calon nomor urut 2 yang signifikan di 15 Kabupaten/Kota yang Kapolresnya diganti," kata Roy.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Roy meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara pasangan atas nama Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," katanya.
Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pilgub Jawa Tengah.(P-5)
HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Banggai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli
MANTAN Ketua DKPP RI, Muhammad menyatakan KPU setempat melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan pencalonan wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai.
Calon kepala daerah yang masih melaksanakan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengikuti retret di Akmil Magelang
Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung dinilai berjalan buruk karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di berbagai TPS
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi di Pilkada Pemalang
Sembilan hakim MK akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana perkara yang kandas atau terhenti di tengah jalan.
Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan.
Maman menekankan tujuan utama mendirikan suatu negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk berdemokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved