Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi menyampaikan materi gugatan terkait hasil Pilgub Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kubu Andika-Hendi menyinggung peran Presiden ke-7 Joko Widodo dalam memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Janses Siagian juga menyebut adanya hubungan sejarah antara Ahmad Lutfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, beserta struktur di bawahnya dan struktur ASN.
"Dengan pusat hubungannya adalah Presdien Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo,” kata Roy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Roy juga menyebut kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah telah dikondisikan sebelumnya dengan melibatkan Jokowi dalam pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon pilihannya dengan segala cara.
"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada tahun 2024," kata Roy saat membacakan dalil permohonan.
Selain itu, Roy juga mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.
Ketidaknetralan itu, kata Roy, terlihat dari pertemuan-pertemuan para Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, khususnya pasca-penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Di antara pertemuan itu, ada yang sampai digrebek Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).
"PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB," ujar Roy.
Selain itu, Roy juga mendalilkan adanya beberapa pertemuan para kepala desa pada masa kampanye. Menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mobilisasi mendukung Luthfi-Taj Yasin. Roy juga menyebut adanya politik uang atau sembako yang dinilai mempengaruhi pemilih.
"Selanjutnya saya anggap dibacakan, Yang Mulia. Ini berkisar tentang pembagian minyak goreng, Minyakita, yang sembako. Intinya pembagian sembako dan minyak goreng," kata Roy.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Roy meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara pasangan atas nama Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," katanya.
Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pilgub Jawa Tengah.(P-5)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Tim Transisi Ngopeni Ngelakoni yang diberikan mandat untuk membentuk kerja sama.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi
Hamdan Zoelva Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Andika-Hendi.
Deddy mengatakan bahwa pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP berhasil mendulang suara sekitar 40%.
Hasil quick count Pilkada Jawa Tengah, LSI menyebut pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi/Taj Yasin untuk sementara unggul 59,33 %
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved