Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kubu Ahmad Lutfi-Taj Yasin Optimistis MK Tolak Gugatan Andika-Hendi

Rahmatul Fajri
09/1/2025 13:45
Kubu Ahmad Lutfi-Taj Yasin Optimistis MK Tolak Gugatan Andika-Hendi
Kuasa hukum Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva.(Dok. MI/Susanto)

TIM kuasa hukum pasangan Calon Gubernur-Wagub Pilkada Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Andika-Hendi.

Hamdan mengatakan selisih suara antara Lutfi-Taj Yasin dengan Andika-Hendi sangat jauh. Adapun, berdasarkan hasil perhitungan KPU, Andika-Hendi mendapat 7.830.084 suara. Sementara, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

Hamdan menilai selisih suara yang jauh itu membuat gugatan Andika-Hendi akan ditolak MK, karena di atas ambang batas. Ia merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2%.

"Secara umum kami menyampaikan bahwa Pilkada Jawa Tengah ini, Pilkada provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali, yang kalau merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158 itu di atas ambang batas," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

"Kami berharap kami berharap karena ini selisihnya sangat jauh sekali, kemudian jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang proses ini akan diputus lebih cepat," ujarnya.

Selain selisih suara yang jauh, Hamdan juga mempertanyakan tudingan Andika-Hendi soal keterlibatan presiden dan aparat kepolisian dalam memenangkan Lutfi-Taj Yasin. Menurutnya, tidak ada keterlibatan signifikan oleh presiden maupun kepolisian terhadap hasil perolehan suara.

“Kami yakin bahwa tidak ada keterlibatan yang kami anggap penting dan signifikan bisa memengaruhi perolehan suara dari pasangan nomor 2,” tuturnya.

Hamdan mengklaim seluruh suara Ahmad Lutfi-Taj Yasin merupakan hasil murni yang didapat melalui proses kontestasi tanpa campur tangan pihak lain.

“Jadi tidak ada yang tadi yang didesain dalam pola pikir bahwa ini akibat pengaruh dan suatu tindakan yang pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) tidak ada,” pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya