Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan merespon tudingan PDI Perjuangan terkait kecurangan pilkada di Jawa Tengah dan Sumatra Utara. Ia mengatakan setelah hasil KPU keluar untuk dapat menempuh jalur hukum.
"Saya menyarankan kepada siapapun yang setelah penghitungan nanti final diketok oleh KPU, yang kalah dan merasa ada yang curang, silahkan tempuh jalur hukum dan saya kira Mahkamah Konstitusi kita sudah siap untuk itu," ucap Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (29/11).
Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution- Surya di Pilkada Sumut itu menekankan apabila merasa ada kecurangan dapat langsung melapor ke Mahkamah Konstitus. Sehingga dapat dibuktikan secara data dan argumen.
"Ayo ke MK, nanti kita beradu argumentasi adu dalil, adu data, adu fakta," ucapnya.
Ia beranggapan setiap pelaksanaan pesta demokrasi selalu ada pihak yang merasa tercurangi. Anggota Komisi III DPR RI itu menekankan kepada pihak tersebut untuk dapat menggunakan jalur hukum.
"Ya, setiap kali ada pesta demokrasi selalu ada istilah kecurangan, selalu begitu, ya setiap yang kalah selalu yang curang," tuturnya. (MGN/I-2)
Jumlah kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) berkisar ratusan dari 860.976 pendaftar.
ICW menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada rentan mengalami kecurangan. Menurutnya, perlu ada perbaikan kinerja penyelenggara dan pengawasan ketat terhadap PSU.
PENGAMAT politik dari Untirta Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan PSU dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
MANTAN Menteri Pendidikan Anies Rasyid Baswedan merespons wacana akan kembali diadakan ujian nasional (UN) pada 2026.
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved