Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan merespon tudingan PDI Perjuangan terkait kecurangan pilkada di Jawa Tengah dan Sumatra Utara. Ia mengatakan setelah hasil KPU keluar untuk dapat menempuh jalur hukum.
"Saya menyarankan kepada siapapun yang setelah penghitungan nanti final diketok oleh KPU, yang kalah dan merasa ada yang curang, silahkan tempuh jalur hukum dan saya kira Mahkamah Konstitusi kita sudah siap untuk itu," ucap Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (29/11).
Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution- Surya di Pilkada Sumut itu menekankan apabila merasa ada kecurangan dapat langsung melapor ke Mahkamah Konstitus. Sehingga dapat dibuktikan secara data dan argumen.
"Ayo ke MK, nanti kita beradu argumentasi adu dalil, adu data, adu fakta," ucapnya.
Ia beranggapan setiap pelaksanaan pesta demokrasi selalu ada pihak yang merasa tercurangi. Anggota Komisi III DPR RI itu menekankan kepada pihak tersebut untuk dapat menggunakan jalur hukum.
"Ya, setiap kali ada pesta demokrasi selalu ada istilah kecurangan, selalu begitu, ya setiap yang kalah selalu yang curang," tuturnya. (MGN/I-2)
Jumlah kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) berkisar ratusan dari 860.976 pendaftar.
ICW menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada rentan mengalami kecurangan. Menurutnya, perlu ada perbaikan kinerja penyelenggara dan pengawasan ketat terhadap PSU.
PENGAMAT politik dari Untirta Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan PSU dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
MANTAN Menteri Pendidikan Anies Rasyid Baswedan merespons wacana akan kembali diadakan ujian nasional (UN) pada 2026.
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved