Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGAMAT politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi terjadinya kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilbup Kabupaten Serang, karena adanya keterlibatan pejabat negara, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk memenangkan salah satu calon.
"PSU di seluruh TPS pada Pilbup Kabupaten Serang, sebenarnya harus menjadi indikasi terjadinya kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur serta adanya sistem pengawasan yang lemah dari Bawaslu dan KPU," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (25/2).
Ikhsan meminta agar pasangan calon yang berbuat curang harus di diskualifikasi. Selain itu, perlu juga adanya pemecatan terhadap komisioner Bawaslu yang tidak konsisten dalam mengawasi jalannya Pilbup di wilayah tersebut.
"Pada dasarnya PSU merupakan reaksi temporer terhadap masalah yang lebih mendalam. PSU tanpa melakukan evaluasi terhadap proses pemilu yang lebih besar, tidak akan menyentuh akar masalahnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menuturkan, adanya kecurangan dalam Pilbup Serang yang melibatkan kepala desa atau aparatur desa, menandakan bahwa masalah integritas dalam pemilu bukan hanya sekadar soal penjagaan atau pengawasan saja, tetapi juga sistem politik dan substansi demokrasi mengalami masalah serius.
Menurutnya, masalah utama dalam hal ini bukan hanya kepala desa yang terpapar kecurangan, tetapi struktur kekuasaan di tingkat lokal yang seringkali rawan politisasi.
"Kepala desa atau perangkat desa yang memiliki hubungan dekat dengan calon atau pihak tertentu seringkali berada dalam posisi rentan," tuturnya.
Oleh karena itu, untuk menjamin PSU di Pilbub Serang dapat berjalan jujur dan adil, kata Ikhsan, harus ada cara untuk mengelola PSU di Kabupaten Serang yang dapat menahan segala bentuk dominasi atau kontrol dari pihak yang memiliki akses besar di tingkat lokal, terutama Menteri Desa.
Ia menegaskan, PSU yang adil dan jujur akan sulit terjadi tanpa pembersihan mendalam terhadap sistem politik lokal yang selama ini rentan akan praktik kecurangan.
"Tanpa itu, proses ini bisa hanya akan menjadi siklus tak berujung yang akan terus berulang, menghasilkan legitimasi semu dari hasil pemilu, namun tak menanggulangi penyalahgunaan yang terjadi," ucapnya.
"Kalau KPU dan Bawaslu hanya mengandalkan pengawasan konvensional tanpa mengatasi persoalan struktural yang lebih besar, maka PSU ini berisiko menjadi sebuah formalitas tanpa substansi yang menyentuh akar permasalahan," sambungnya. (Fik/M-3)
Jumlah kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) berkisar ratusan dari 860.976 pendaftar.
ICW menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada rentan mengalami kecurangan. Menurutnya, perlu ada perbaikan kinerja penyelenggara dan pengawasan ketat terhadap PSU.
MANTAN Menteri Pendidikan Anies Rasyid Baswedan merespons wacana akan kembali diadakan ujian nasional (UN) pada 2026.
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
Ia mengatakan setelah hasil KPU keluar untuk dapat menempuh jalur hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved