Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi terjadinya kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilbup Kabupaten Serang, karena adanya keterlibatan pejabat negara, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk memenangkan salah satu calon.
"PSU di seluruh TPS pada Pilbup Kabupaten Serang, sebenarnya harus menjadi indikasi terjadinya kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur serta adanya sistem pengawasan yang lemah dari Bawaslu dan KPU," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (25/2).
Ikhsan meminta agar pasangan calon yang berbuat curang harus di diskualifikasi. Selain itu, perlu juga adanya pemecatan terhadap komisioner Bawaslu yang tidak konsisten dalam mengawasi jalannya Pilbup di wilayah tersebut.
"Pada dasarnya PSU merupakan reaksi temporer terhadap masalah yang lebih mendalam. PSU tanpa melakukan evaluasi terhadap proses pemilu yang lebih besar, tidak akan menyentuh akar masalahnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menuturkan, adanya kecurangan dalam Pilbup Serang yang melibatkan kepala desa atau aparatur desa, menandakan bahwa masalah integritas dalam pemilu bukan hanya sekadar soal penjagaan atau pengawasan saja, tetapi juga sistem politik dan substansi demokrasi mengalami masalah serius.
Menurutnya, masalah utama dalam hal ini bukan hanya kepala desa yang terpapar kecurangan, tetapi struktur kekuasaan di tingkat lokal yang seringkali rawan politisasi.
"Kepala desa atau perangkat desa yang memiliki hubungan dekat dengan calon atau pihak tertentu seringkali berada dalam posisi rentan," tuturnya.
Oleh karena itu, untuk menjamin PSU di Pilbub Serang dapat berjalan jujur dan adil, kata Ikhsan, harus ada cara untuk mengelola PSU di Kabupaten Serang yang dapat menahan segala bentuk dominasi atau kontrol dari pihak yang memiliki akses besar di tingkat lokal, terutama Menteri Desa.
Ia menegaskan, PSU yang adil dan jujur akan sulit terjadi tanpa pembersihan mendalam terhadap sistem politik lokal yang selama ini rentan akan praktik kecurangan.
"Tanpa itu, proses ini bisa hanya akan menjadi siklus tak berujung yang akan terus berulang, menghasilkan legitimasi semu dari hasil pemilu, namun tak menanggulangi penyalahgunaan yang terjadi," ucapnya.
"Kalau KPU dan Bawaslu hanya mengandalkan pengawasan konvensional tanpa mengatasi persoalan struktural yang lebih besar, maka PSU ini berisiko menjadi sebuah formalitas tanpa substansi yang menyentuh akar permasalahan," sambungnya. (Fik/M-3)
Perludem khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu 2024 kemarin.
MUI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga hubungan persaudaraan yang rukun antarsesama anak bangsa dan manusia
Feri mengungkap adanya beberapa pejabat negara secara terang-terangan mendukung salah satu Paslon Cagub-Cawagub.
Partai politik diharap menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menuduh pihak tertentu melakukan kecurangan dalam pilkada.
Ia mengatakan setelah hasil KPU keluar untuk dapat menempuh jalur hukum.
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved