Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
"Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional," aku Idham saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
MK menilai terjadi pelanggaran saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU daerah sehingga perlu PSU. Pada sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024, misalnya, MK memerintahkan KPU menggelar PSU dengan mendiskualifikasi calon nomo urut 1 Aries Sandi karena ternyata belum menyelesaikan pendidikan SMA.
Idham menegaskan, dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, KPU hanya menjalankan fungsi administratif. Misalnya, kata Idham, saat proses penerimaan pendaftaran calon.
"Posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif. Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah," terangnya.
"Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penderbitnya," sambung Idham.
Lebih lanjut, Idham memastikan putusan MK terhadap hasil Pilkada 2024 bakal menjadi catatan pihaknya. Terlebih, putusan MK bersifat final dan mengikat. (H-4)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Masyarakat meminta MK dan KPU menjelaskan alasan di balik keputusan yang tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
Dia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Kemunculan isu coblos tiga pasangan calon ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.
Pelemparan dua bangkai ayam ini terjadi pada Kamis (8/8) sekitar pukul 03.25 WIB. Pelemparan bangkai ayam ini diduga sebagai sebuah pengancaman.
Kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mencuat setelah kuasa hukum korban yang berinisial MDP, melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran kode etik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved