Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
"Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional," aku Idham saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
MK menilai terjadi pelanggaran saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU daerah sehingga perlu PSU. Pada sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024, misalnya, MK memerintahkan KPU menggelar PSU dengan mendiskualifikasi calon nomo urut 1 Aries Sandi karena ternyata belum menyelesaikan pendidikan SMA.
Idham menegaskan, dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, KPU hanya menjalankan fungsi administratif. Misalnya, kata Idham, saat proses penerimaan pendaftaran calon.
"Posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif. Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah," terangnya.
"Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penderbitnya," sambung Idham.
Lebih lanjut, Idham memastikan putusan MK terhadap hasil Pilkada 2024 bakal menjadi catatan pihaknya. Terlebih, putusan MK bersifat final dan mengikat. (H-4)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Pelemparan dua bangkai ayam ini terjadi pada Kamis (8/8) sekitar pukul 03.25 WIB. Pelemparan bangkai ayam ini diduga sebagai sebuah pengancaman.
Kelima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Kandis, Minas, Sungai Apit, Sabak Auh, dan Sungai Mandau. Kelima kecamatan ini ialah daerah paling jauh di Kabupaten Siak.
Saat ini situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Provinsi Riau berjalan aman dan kondusif.
Peningkatan keamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas pada masa pleno tingkat kecamatan.
Perolehan suara legislatif di Klungkung sementara dipimpin oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 13.534 atau sekitar 38,81%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved