Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
"Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional," aku Idham saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
MK menilai terjadi pelanggaran saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU daerah sehingga perlu PSU. Pada sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024, misalnya, MK memerintahkan KPU menggelar PSU dengan mendiskualifikasi calon nomo urut 1 Aries Sandi karena ternyata belum menyelesaikan pendidikan SMA.
Idham menegaskan, dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, KPU hanya menjalankan fungsi administratif. Misalnya, kata Idham, saat proses penerimaan pendaftaran calon.
"Posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif. Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah," terangnya.
"Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penderbitnya," sambung Idham.
Lebih lanjut, Idham memastikan putusan MK terhadap hasil Pilkada 2024 bakal menjadi catatan pihaknya. Terlebih, putusan MK bersifat final dan mengikat. (H-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyatakan setuju dan mendukung adanya dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPU.
KPU menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk dokumen ijazah.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik.
Masyarakat meminta MK dan KPU menjelaskan alasan di balik keputusan yang tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved