Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MASYARAKAT dari empat distrik di Kabupaten Puncak Jaya, yaitu Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage menyampaikan tuntutan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya. Masyarakat menilai putusan MK itu diambil dengan tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
Perwakilan masyarakat dari empat distrik di Kabupaten Puncak Jaya, Tanakir Gire, dalam keterangan tertulis menyatakan menolak putusan MK yang tidak menyertakan suara pemilih dari empat distrik tersebut. Ia mempertanyakan suara masyarakat dari empat distrik hanya dihitung untuk Pilgub Papua Tengah, namun tidak dihitung untuk Pilbup Puncak Jaya.
"Kami menolak dengan tegas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengikutsertakan suara masyarakat dari empat distrik dalam pemilihan Bupati Puncak Jaya. Kami mempertanyakan dasar hukum dari keputusan ini dan menuntut penjelasan terbuka dari MK dan KPU RI," ungkapnya, Kamis (27/2).
Gire meminta MK dan KPU untuk menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk dipilih dan memilih, sambungnya, warga merasa dianaktirikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses demokrasi ini.
Ia juga menyampaikan tuntutan agar pasangan calon Miren Kogoya-Mendi Wonerengga ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya.
"Kami telah memberikan suara secara sah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan hasil pemungutan suara di tingkat lapangan dan provinsi, pasangan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga mendapatkan dukungan mayoritas dari masyarakat. Oleh karena itu, kami menuntut agar KPU segera menetapkan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya yang sah," jelasnya.
Jika suara tetap diabaikan dan pasangan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga tidak ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Gire menegaskan masyarakat dari empat distrik akan terus melakukan aksi protes sehingga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan selama lima tahun ke depan.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini berlangsung di depan mata kami. Kami akan berjuang demi hak demokrasi kami sebagai warga negara Indonesia yang sah," imbuhnya.
Masyarakat dari empat distrik tersebut juga meminta perhatian dari pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum untuk mengawal proses demokrasi ini dengan adil dan transparan. Sebab, masyarakat tidak ingin adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang ingin mencurangi suara rakyat demi kepentingan politik tertentu.
"Kami bukan warga negara kelas dua. Kami memiliki hak konstitusional yang harus dihormati," tandasnya. (Put/E-1)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali memutuskan tujuh perkara hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU-Kada) dilakukan pemungutan suara ulang pada sidang sesi kedua, Senin (24/2) malam
PSU didasarkan karena berbagai macam faktor seperti adanya calon yang didiskualifikasi karena persyaratan calon itu tidak terpenuhi.
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Majelis hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Menurut dia, sidang sengketa pilkada tetap dilanjutkan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved