Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT dari empat distrik di Kabupaten Puncak Jaya, yaitu Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage menyampaikan tuntutan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya. Masyarakat menilai putusan MK itu diambil dengan tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
Perwakilan masyarakat dari empat distrik di Kabupaten Puncak Jaya, Tanakir Gire, dalam keterangan tertulis menyatakan menolak putusan MK yang tidak menyertakan suara pemilih dari empat distrik tersebut. Ia mempertanyakan suara masyarakat dari empat distrik hanya dihitung untuk Pilgub Papua Tengah, namun tidak dihitung untuk Pilbup Puncak Jaya.
"Kami menolak dengan tegas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengikutsertakan suara masyarakat dari empat distrik dalam pemilihan Bupati Puncak Jaya. Kami mempertanyakan dasar hukum dari keputusan ini dan menuntut penjelasan terbuka dari MK dan KPU RI," ungkapnya, Kamis (27/2).
Gire meminta MK dan KPU untuk menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk dipilih dan memilih, sambungnya, warga merasa dianaktirikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses demokrasi ini.
Ia juga menyampaikan tuntutan agar pasangan calon Miren Kogoya-Mendi Wonerengga ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya.
"Kami telah memberikan suara secara sah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan hasil pemungutan suara di tingkat lapangan dan provinsi, pasangan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga mendapatkan dukungan mayoritas dari masyarakat. Oleh karena itu, kami menuntut agar KPU segera menetapkan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya yang sah," jelasnya.
Jika suara tetap diabaikan dan pasangan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga tidak ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Gire menegaskan masyarakat dari empat distrik akan terus melakukan aksi protes sehingga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan selama lima tahun ke depan.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini berlangsung di depan mata kami. Kami akan berjuang demi hak demokrasi kami sebagai warga negara Indonesia yang sah," imbuhnya.
Masyarakat dari empat distrik tersebut juga meminta perhatian dari pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum untuk mengawal proses demokrasi ini dengan adil dan transparan. Sebab, masyarakat tidak ingin adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang ingin mencurangi suara rakyat demi kepentingan politik tertentu.
"Kami bukan warga negara kelas dua. Kami memiliki hak konstitusional yang harus dihormati," tandasnya. (Put/E-1)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali memutuskan tujuh perkara hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU-Kada) dilakukan pemungutan suara ulang pada sidang sesi kedua, Senin (24/2) malam
PSU didasarkan karena berbagai macam faktor seperti adanya calon yang didiskualifikasi karena persyaratan calon itu tidak terpenuhi.
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Majelis hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Menurut dia, sidang sengketa pilkada tetap dilanjutkan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved