Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali memutuskan tujuh perkara hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU-Kada) dilakukan pemungutan suara ulang pada sidang sesi kedua, Senin (24/2) malam, Sebelumnya, ada 11 perkara yang diputus untuk dilakukan PSU.
Hari ini, MK membacakan putusan 40 perkara PHPU-Kada Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta. Sampai dengan pukul 20.00 WIB pada sidang sesi dua pengucapan putusan, ada 11 dari 20 perkara PHPU-Kada telah dibacakan. Dari 11 perkara tersebut, sebanyak 7 perkara dikabulkan dan 4 perkara ditolak MK.
PSU dilakukan dengan waktu yang berbeda karena Mahkamah telah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya ruang lingkup daerah dan tingkatan wilayah
“Sebanyak 7 perkara dikabulkan terdiri dari Kabupaten Serang, kabupaten Pesawaran, kabupaten kutai Kartanegara, kota Sabang, kabupaten Kepulauan Talaud, kabupaten Banggai dan Kabupaten Gorontalo Utara,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz pada Senin (24/2).
MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 7 perkara Pilkada di atas. Sementara itu, 4 perkara yang ditolak MK terdiri dari Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Lamandau.
Hingga berita ini ditulis, ada 18 perkara yang diperintahkan untuk pemungutan suara ulang dengan jumlah TPS yang berbeda-beda
MK melalui putusannya menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas terbukti melanggar pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang. Hal itu disebabkan adanya cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).
Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan waktu paling lama 60 hari.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam putusannya.
Lain halnya dengan Pilkada Kota Sabang, MK menyatakan bahwa KPU setempat telah terbukti melakukan pelanggaran, sehingga diperintahkan untuk dilakukannya PSU di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Sementara itu, perintah PSU juga terjadi pada Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, hal itu disebabkan asanya kasus tafsir periode masa jabatan seseorang menjadi kepala daerah yang melibatkan calon nomor urut 1 Edi Damansyah. Pada putusannya, MK mendiskualifikasi Edi karena telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan periode pertama Edi Damansyah terhitung sejak 9 April 2018 sampai 25 Februari 2021, yakni selama 2 tahun 10 bulan. Sedangkan, untuk periode kedua dijalani secara penuh sejak 26 Februari 2021 sampai dilantiknya bupati hasil Pilkada 2024.
Selanjutnya, KPU juga diperintahkan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama sama pada 27 november 2024.
MK dalam putusannya juga memerintahkan Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud untuk dilakukan PSU pada Kecamatan Essang. PSU tersebut dijatuhkan karena ditemukan praktik politik uang oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.
“PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” jelas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan PSU pada Pilkada Pesawaran, hal itu disebabkan adanya kasus ijazah palsu sederajat SMA milik Calon Bupati Aries Sandi Darma Putra.
“Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian peserta persamaan. Mahkamah menilai Aries Sandi menyelsaikan SMA tidak dapat di buktikan. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi putra melanjutkan ke SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan,” kata Suhartoyo.
Kasus ijazah palsu juga terjadi pada calon wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3, Roni Imran yang tidak memiliki Ijazah SMA. Atas dasar kasus tersebut MK mendiskualifiasi dan memerintahakan PSU.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar PSU pada Pilkada Kabuapten Banggai paling lambat 45 hari. Putusan itu dijatuhkan karena terbukti adanya pelanggaran terkait dugaan penggunaan program beranggaran Rp5 miliar per kecamatan yang dilaksanakan menjelang hari pemilihan umum.
Daftar 18 Perkara yang Diminta untuk Pemungutan Suara Ulang
(P-4)
Masyarakat meminta MK dan KPU menjelaskan alasan di balik keputusan yang tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
PSU didasarkan karena berbagai macam faktor seperti adanya calon yang didiskualifikasi karena persyaratan calon itu tidak terpenuhi.
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Majelis hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Menurut dia, sidang sengketa pilkada tetap dilanjutkan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved