Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) atau Pilkada Boven Digoel, Papua Selatan 2024. Akan tetapi, pemungutan suara ulang ini digelar tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba sebab MK telah mendiskualifikasinya.
Hal tersebut diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) tahun 2024, di Gedung MK Jakarta, Senin, (24/2).
“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum atau KPU Boven Digoel) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024,” kata Ketua MK RI, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perintah PSU yang dikeluarkan MK atas perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, dilatarbelakangi permasalahan pencalonan Petrus Ricolombus Omba yang ditetapkan KPU setempat sebagai Calon Bupati Nomor Urut 3.
Status pencalonan Petrus Omba dipersoalkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, sebagai Pemohon perkara, karena pernah tersangkut kasus pidana saat berstatus militer aktif, sehingga dipecat dari institusi TNI.
Atas fakta tersebut, Petrus Omba yang berpasangan dengan Marlinus sebagai calon wakil bupati dinyatakan tidak absah sebagai pasangan calon pada Pilbup Boven Digoel, meskipun hasil penghitungan dan rekapitulasi suara menyatakan pasangan ini sebagai pemenang atau peraih suara terbanyak pertama.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024,” jelas Suhartoyo.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024,” sambung dia.
Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan batal atas Surat Keputusan KPU Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024, per tanggal 22 September 2024.
“Dan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 288 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024, tanggal 23 September 2024,” tuturnya.
Oleh karena itu, MK memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Boven Digoel untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Petrus Omba sebagai peserta pemilihan.
“Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” katanya.
Akan tetapi, PSU hanya dapat diikuti oleh Athansius Koknak-H. Basri Muhamadiah, Yakob Waremba-Suharto, Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3, tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.
Lanjut Suhartoyo, pelaksanaan PSU yang masih bisa diikuti oleh Martinuis yang merupakan cawagub Petrus Omba itu, harus dilakukan dalam tenggat waktu 180 hari atau sekitar 6 bulan sejak putusan MK ini dibacakan.
“Dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi,” jelas Suhartoyo.
Sementara itu, Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, menerima keputusan MK yang mendiskualifikasi dirinya. Melaui putusan ini, Petrus Omba tidak dapat berpartisipasi dalam PSU di Kabupaten Boven Digoel.
“Saya secara pribadi memohon maaf atas segala kekurangan yang terjadi. Dengan hasil putusan yang telah kita ketahui hari ini, saya berharap kita semua tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi keamanan,” ujar Petrus.
Meskipun didiskualifikasi, Petrus Omba menegaskan, bahwa pendukungnya masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam PSU yang akan segera dilaksanakan.
“Kita masih diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi ini. Saya harap semua pihak tidak mudah terprovokasi atau terpancing. Kita masih memiliki peluang untuk mengusung calon bupati,” pungkasnya. (H-3)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Para personel ini kemudian dibagi menjadi dua Tim untuk melaksanakan patroli diberbagai titik yang ada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved