Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANTIKAN kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus digelar secara serentak di tanggal yang sama. Hal itu ditegaskan pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini seraya mengingatkan Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut, sambungnya, menggariskan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak harus dilakukan secara bersama-sama alias serentak, termasuk bagi daerah dengan hasil pemilihan yang bersengketa di MK dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima.
Kendati demikian, Titi menjelaskan terdapat pengecualian yang dibuat oleh MK ihwal pelantikan serentak tersebut. MK, lanjut Titi, mengecualikan pelantikan serentak bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Selain itu, kemungkinan adanya pelantikan tidak serentak dapat pula terjadi karena adanya faktor force majeure sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK," jelas Titi kepada Media Indonesia, Rabu (18/12).
Selain pada Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan soal pengecualian keserentakan pelantikan kepala daeah pada Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024. Lewat putusan 46 itu, MK mengibaratkan pemilihan dan pelantikan kepala daerah sebagai dua sisi koin yang sama dalam proses demokrasi.
Bagi MK, Pilkada Serentak 2024 sebagai sebuah desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional harus diikuti pula dengan pelantikan secara serentak.
Adapun keserentakan kepala daerah menurut Titi juga berlaku bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan, contohnya Pilkada Jakarta 2024. Oleh karena itu, pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih, yaitu Pramono Anung-Rano Karno harusnya dilantik setelah MK rampung menyidangkan semua perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.
"Jadi harus menunggu sampai dengan adanya putusan MK yang menyatakan menolak atau tidak dapat diterima perkara perselisihan hasil pilkadanya," pungkas Titi.
(Tri/I-2)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pemilu kredibel membutuhkan partai politik yang terus berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai agar berfungsi baik sebagai instrumen demokrasi.
Pemberlakukan PT 0% pada Pilpres 2034 dapat terjadi jika MK menyatakan secara eksplisit dalam putusan.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Djayadi juga menyebut Singapura dan Malaysia bukan tergolong negara demokrasi seperti yang dianut Indonesia. Sehingga perbandingan yang disebut Prabowo tak sesuai.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pilkada akan dilihat pada parameter keterkaitan antara materi gugatan dan dampak keterpilihan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved