Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar Ingatkan Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Harus Serentak

Tri Subarkah
18/12/2024 09:18
Pakar Ingatkan Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Harus Serentak
Ilustrasi.(MI)

PELANTIKAN kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus digelar secara serentak di tanggal yang sama. Hal itu ditegaskan pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini seraya mengingatkan Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut, sambungnya, menggariskan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak harus dilakukan secara bersama-sama alias serentak, termasuk bagi daerah dengan hasil pemilihan yang bersengketa di MK dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima. 

Kendati demikian, Titi menjelaskan terdapat pengecualian yang dibuat oleh MK ihwal pelantikan serentak tersebut. MK, lanjut Titi, mengecualikan pelantikan serentak bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. 

Selain itu, kemungkinan adanya pelantikan tidak serentak dapat pula terjadi karena adanya faktor force majeure sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK," jelas Titi kepada Media Indonesia, Rabu (18/12).

Selain pada Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan soal pengecualian keserentakan pelantikan kepala daeah pada Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024. Lewat putusan 46 itu, MK mengibaratkan pemilihan dan pelantikan kepala daerah sebagai dua sisi koin yang sama dalam proses demokrasi.

Bagi MK, Pilkada Serentak 2024 sebagai sebuah desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional harus diikuti pula dengan pelantikan secara serentak.

Adapun keserentakan kepala daerah menurut Titi juga berlaku bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan, contohnya Pilkada Jakarta 2024. Oleh karena itu, pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih, yaitu Pramono Anung-Rano Karno harusnya dilantik setelah MK rampung menyidangkan semua perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.

"Jadi harus menunggu sampai dengan adanya putusan MK yang menyatakan menolak atau tidak dapat diterima perkara perselisihan hasil pilkadanya," pungkas Titi.

(Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya