Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERITNAH dan DPR selaku pembentuk undang-undang harus mengimplementasikan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mencabut ambang batas pencalonan presiden pada pemilihan presiden (pilpres) berikutnya, yakni 2029.
Gagasan menerapkan presidential threshold (PT) sebesar 0% pada Pilpres 2034 disebut tak sejalan dengan sifat putusan MK yang final dan mengikat.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan, sifat putusan MK tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada Pasal 24C ayat (1). Menurutnya, pemberlakukan PT 0% pada Pilpres 2034 dapat terjadi jika MK menyatakan secara eksplisit dalam putusan.
"Pembentuk undang-undang jangan cari-cari celah untuk mepreteli dan menyimpangi putusan MK," kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (4/1).
Ia berpendapat, selain merupakan bentuk pembangkangan, penerapan PT 0% pada Pilpres 2034 bakal menimbulkan protes massa yang justru berdampak pada stabilitas dan kondusivitas kehidupan bernegara. Bahkan, bukan tidak mungkin mengganggu konsentrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Citra komitmen demokrasi pemerintahan ini bisa anjlok serta berdampak pada runtuhnya kepercayaan publik pada partai politik dan pemerintah," tandasnya.
Wacana penerapan PT 0% pada Pilpres 2034 menyeruak lewat pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Meski menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden, Supratman menyebut pihaknya masih akan mempelajarinya.
"Pemerintah masih akan mendalami ihwal waktu diberlakukannya pusuan tersebut, karena putsuan terkait dengan kepemiluan umum dikeluarkan menjelang pesta demokrasi," ujarnya.
"Jadi kapan diberlakukan, apakah 2029 atau 2034, kami akan berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas ini dalam perubahan UU Pemilu," pungkas Supratman. (Tri/I-2)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved