Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERITNAH dan DPR selaku pembentuk undang-undang harus mengimplementasikan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mencabut ambang batas pencalonan presiden pada pemilihan presiden (pilpres) berikutnya, yakni 2029.
Gagasan menerapkan presidential threshold (PT) sebesar 0% pada Pilpres 2034 disebut tak sejalan dengan sifat putusan MK yang final dan mengikat.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan, sifat putusan MK tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada Pasal 24C ayat (1). Menurutnya, pemberlakukan PT 0% pada Pilpres 2034 dapat terjadi jika MK menyatakan secara eksplisit dalam putusan.
"Pembentuk undang-undang jangan cari-cari celah untuk mepreteli dan menyimpangi putusan MK," kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (4/1).
Ia berpendapat, selain merupakan bentuk pembangkangan, penerapan PT 0% pada Pilpres 2034 bakal menimbulkan protes massa yang justru berdampak pada stabilitas dan kondusivitas kehidupan bernegara. Bahkan, bukan tidak mungkin mengganggu konsentrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Citra komitmen demokrasi pemerintahan ini bisa anjlok serta berdampak pada runtuhnya kepercayaan publik pada partai politik dan pemerintah," tandasnya.
Wacana penerapan PT 0% pada Pilpres 2034 menyeruak lewat pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Meski menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden, Supratman menyebut pihaknya masih akan mempelajarinya.
"Pemerintah masih akan mendalami ihwal waktu diberlakukannya pusuan tersebut, karena putsuan terkait dengan kepemiluan umum dikeluarkan menjelang pesta demokrasi," ujarnya.
"Jadi kapan diberlakukan, apakah 2029 atau 2034, kami akan berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas ini dalam perubahan UU Pemilu," pungkas Supratman. (Tri/I-2)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved