Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DI tengah dinamika industri musik Indonesia yang terus berkembang, ada benang kusut yang belum terurai terkait gelombang sengketa hak cipta dan laporan hukum yang melibatkan pencipta lagu, penyanyi, dan pelaku pertunjukan.
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka, dan masih perlunya pemahaman lebih jauh tentang hak cipta di kalangan pelaku industri musik.
Hal itu yang sedang diperjuangkan oleh 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu VISI (Vibrasi Suara Indonesia) melalui gugatan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Musisi Hendra Samuel Simorangkir atau yang dikenal dengan Sammy Simorangkir, hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Hak Cipta di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (22/7).
Mantan vokalis Band Kerispatih itu mengatakan bahwa norma pasal dalam UU Hak Cipta yang ada saat ini dapat menjadi pembatas sekaligus ancaman bagi para musisi Indonesia.
“Kondisi seperti itu merupakan bentuk nyata dari hilangnya jaminan rasa aman untuk melaksanakan profesi secara sah. Padahal, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin setiap orang memiliki hak atas kepastian hukum yang adil serta hak untuk merasa aman dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara,” kata Sammy di hadapan hakim MK.
Di hadapan persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Sammy menuturkan lagu yang dulu dia hidupkan melalui suaranya dan diperkenalkannya, kini menjadi sumber ancaman hukum.
Sammy bercerita setelah dikeluarkan dari band Kerispatih, dia pernah dilarang secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu milik grup musik pop papan atas itu, kecuali jika membayar Rp5 juta per lagu.
“Larangan ini disampaikan oleh pihak band Kerispatih yang saya duga kuat dilakukan atas permintaan Saudara Badai, sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut,” jelasnya.
Situasi menjadi semakin rumit ketika Doadibadai Hollo alias Badai keluar dari Kerispatih. Kala itu, Badai melayangkan somasi kepada Kerispatih dan secara terbuka melarang grup musik itu menyanyikan lagu-lagu ciptaannya.
Akan tetapi, larangan itu ditindaklanjuti melalui kompromi dan pertemuan langsung. Ia menyebut dalam pertemuan tersebut, Badai menyodorkan draft perjanjian tertulis kepada manajemen dirinya dan pihak band Kerispatih.
Sammy menuturkan inti dari perjanjian itu ialah apabila Sammy atau Kerispatih ingin menyanyikan lagu-lagu ciptaan Badai, masing-masing diwajibkan membayar kontribusi sebesar 10% dari honorarium atau pendapatan off air yang diperoleh dari pertunjukan.
“Hal ini menunjukkan bahwa tafsir mengenai adanya kewenangan untuk melarang orang lain, termasuk saya pihak yang punya jasa turut membesarkan dan mempopulerkan lagu, berasal dari saudara Badai sendiri; dan bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, musisi Lestiani alias Lesti Kejora yang juga memberikan kesaksian dalam sidang tersebut menjelaskan, adanya kekaburan norma dalam UU Hak Cipta.
Perempuan 25 tahun itu mengatakan adanya kekaburan norma dalam UU Hak Cipta menyebabkan para musisi sebagai pelaku pertunjukan termasuk dirinya sendiri, rentan dikriminalisasi hukum. Ia mengaku pernah disomasi oleh pencipta lagu “Bagai Ranting yang Kering” Yoni Dores.
“Somasi yang saya terima disertakan laporan pidana yang dibuat oleh pencipta lagu merupakan bentuk nyata dari kekaburan norma dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan,” ujar Lesti.
Lesti yang berdiri di podium itu bercerita bahwa sekitar tahun 2016-2018, dirinya pernah membawakan lagu “Bagai Ranting yang Kering” dalam suatu acara pernikahan di Subang, Jawa Barat.
Akan tetapi, Delapan tahun berlalu tepat pada 1 Maret 2025, Lesti menerima surat somasi dari kuasa hukum Yoni Dores. Somasi itu dilayangkan karena Lesti dianggap telah mempertunjukkan karya cipta Yoni Dores tanpa izin langsung penciptanya.
Lesti mengatakan dia hanya menyanyikan lagu itu tanpa tahu bahwa ada yang menggugah ke platform YouTube dan menjadikan foto dirinya sebagai keluku (thumbnail) dari video lagu-lagu ciptaan Yoni Dores.
“Lagu tersebut saya bawakan atas permintaan pihak penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati. Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui atau menyetujui proses unggahan tersebut maupun elemen visual yang digunakan oleh pihak lain,” imbuhnya.
Peristiwa itu membuat Lesti mendapat surat somasi dan dituding melanggar ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta sehingga pada 18 Mei 2025 ia dilaporkan oleh sang pencipta lagi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar hak cipta.
“Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya karena dengan adanya laporan tersebut, saya seakan-akan telah melakukan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta, sekaligus menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukan seperti saya,” katanya.
Di sela persidangan, Sammy dan Lesti yang telah menyampaikan keterangan, seketika diminta oleh Ketua MK Suhartoyo untuk melantunkan lagu ciptaannya.
“Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?” tanya Suhartoyo pada mulanya.
Lesti menjawabnya dengan wajah yang tersipu malu dibalut senyuman. Seketika suasana ruang sidang yang berjalan serius, berubah menjadi lebih santai.
“Punya, Pak,” jawab Lesti.
Suhartoyo selaku pimpinan sidang juga sempat berkelakar dengan meminta Lesti untuk menyanyikan lagunya sendiri alih-alih lagu ciptaan orang lain karena pokok perkara pada pengujian UU Hak Cipta ini menyoal pembayaran hak cipta dalam industri pertunjukan.
“Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan kan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja,” ujarnya.
Lesti lantas mendekatkan wajahnya pada mikrofon sidang dan mulai menyanyikan lagu ciptaannya berjudul “Angin” yang dirilis 2024. Ketika tepuk tangan mulai terdengar di ruang persidangan, Suhartoyo langsung menyebut, “Jangan tepuk ya.”
“Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih,” Lesti bersenandung.
Kemudian, Suhartoyo juga meminta Sammy untuk menyanyikan lagu ciptaannya saat menjadi vokalis di grup band Kerispatih.
“Kalau Sammy yang ciptaannya sendiri ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu, tapi yang ciptaan Sammy sendiri lho,” tutur Suhartoyo.
Awalnya, Sammy sedikit bergeming saat diminta melantunkan lagu ciptaannya, ia mengatakan lupa lirik dan butuh latihan terlebih dahulu. Namun, pada akhirnya ia melantunkannya dengan suara yang begitu merdu.
“Kebetulan yang di Kerispatih saya menciptakan ada beberapa lagu, tapi dengan gitarisnya. Tapi, memang waktu itu keputusan memang kita pilih supaya tidak ada potensi untuk saling berdebat, kita pilih lagu yang dituakan di dalam band, yaitu Saudara Badai," kata Sammy.
Tidak berselang lama, Sammy menyanyikan sepenggal lagu berjudul “Bila Rasaku Ini Rasamu” yang dirilis 2008 silam.
“Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi,” senandung Sammy.
Pada akhirnya, selaku penyanyi yang juga pencipta lagu, Sammy menekankan bahwa dia menghargai dan mendukung keadilan yang layak bagi para pencipta. Akan tetapi, ia menilai polemik telah bergeser dari ruang keadilan menuju dominasi sepihak.
“Pelaku pertunjukan atau seorang penyanyi seperti saya yang secara sah berkontribusi membesarkan lagu, justru bisa dilarang atau bisa dibatasi secara sewenang-wenang oleh pihak yang merasa memiliki hak atas lagu tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar itu, ia berharap MK dapat memberikan penafsiran yang menjamin hak penyanyi maupun pelaku pertunjukan terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Saya berharap MK berkenan memberikan penafsiran konstitusional yang menjamin kami, para penyanyi, pelaku pertunjukan, dalam kepastian hukum dan perlindungan yang adil,” ucap Sammy.
Begitu pula Lesti mengatakan bahwa dirinya sebagai penyanyi profesional hanya menjalankan tugas untuk menampilkan jasa pertunjukan.
Lesti mengaku tidak pernah mengurus langsung perizinan atau pembayaran royalti atas lagu-lagu yang dibawakan karena tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersial yang menjadi dasar perhitungan royalti.
Bahkan, imbuh Lesti, dalam kondisi lagu dibawakan secara sah tanpa eksploitasi ekonomi pribadi atas lagu tersebut, ancaman pidana tetap dapat digunakan secara sepihak oleh pencipta.
“Jika penyanyi yang hanya menjalankan tugasnya sebagai pelaku pertunjukan dapat dituduh melanggar hukum pidana hanya karena membawakan lagu populer maka praktik ini menciptakan kebiasaan buruk bagi dunia pertunjukan dan industri hiburan nasional,” tuturnya.
Sammy dan Lesti dihadirkan sebagai saksi oleh para pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi kenamaan lainnya. Para pemohon mendalilkan sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum.
Untuk itu, para pemohon meminta agar MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. (Dev/P-3)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
LESTI Kejora, penyanyi dangdut Tanah Air dilaporkan ke polisi belum lama ini, karena adanya dugaan melanggar hak cipta. Diketahui sejumlah lagu milik Yoni Dores
PENYANYI dangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei, atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores.
Lesti disebut tak meminta izin saat membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores.
Kebahagiaan menyelimuti pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar, yang baru saja menyambut kelahiran anak kedua mereka.
PASANGAN selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora kini sedang berbahagia karena dikaruniai anak kedua mereka pada 25 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved