Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, yang menjadi ahli dari pihak DPR dalam sidang gugatan Undang-Undang TNI, menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menjawab sejumlah pertanyaan dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/7).
“Mohon izin saya baca langsung dari AI, karena saya tidak mempersiapkan jawaban terhadap bapak penerima kuasa konstitusi. Saya memanfaatkan kemajuan teknologi,” kata Satya menjawab pertanyaan pihak terkait dalam sidang perkara nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025.
Satya yang mengutip jawaban AI itu menjelaskan terkait peran kelompok lobi yang berada di parlemen Amerika Serikat. Dia menjelaskan bahwa dalam kongres Amerika Serikat, ada kelompok yang dipekerjakan secara khusus untuk mempengaruhi keputusan legislatif dan kebijakan pemerintah dengan cara berinteraksi langsung dengan anggota kongres.
“Dii sana mereka juga cara-caranya mempengaruhi legislasi, memberikan informasi dan data, menjalin hubungan, mengorganisasi dukungan dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Satya, kelompok tersebut ideal untuk dibentuk di Indonesia sebagai representasi dari partisipasi publik yang saat ini masih sangat luas artiannya di Indonesia sehingga menimbulkan banyak interpretasi.
“Apakah kita perlu model-model seperti itu agar, seperti yang tadi Prof Satya atau Saudara Ahli katakan, bahwa kelompok-kelompok masyarakat itu banyak yang mengaku ataupun banyak juga yang tidak memahami proses, sehingga partisipasi publik menjadi absurd?” ucapnya.
Lebih lanjut, Satya menekankan bahwa jawabannya sebagai ahli dari pihak DPR tersebut perlu untuk disampaikan. Sebab menurutnya cara Amerika Serikat perlu diadopsi agar partisipasi publik bisa terdaftar secara legal, khususnya saat proses pembentukan undang-undang.
“Kalau ada aturannya terkait partisipasi publik mungkin akan lebih bagus, misalnya seperti di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Saya sangat mendukung karena akan lebih pasti agar ada parameternya,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan. (Dev)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) meraih Penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK Awards) tahun 2025 dengan kualifikasi unggul dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perpu guna membatalkan pengesahan KUHAP yang dinilai minim partisipasi publik dan mengancam kebebasan sipil.
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved