Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

AI Digunakan Di Sidang MK untuk Jawab Pertanyaan Terkait Partisipasi Publik Pembahasan UU TNI

Devi Harahap
21/7/2025 19:13
AI Digunakan Di Sidang MK untuk Jawab Pertanyaan Terkait Partisipasi Publik Pembahasan UU TNI
Ilustrasi.(Freepik)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, yang menjadi ahli dari pihak DPR dalam sidang gugatan Undang-Undang TNI, menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menjawab sejumlah pertanyaan dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/7).
 
“Mohon izin saya baca langsung dari AI, karena saya tidak mempersiapkan jawaban terhadap bapak penerima kuasa konstitusi. Saya memanfaatkan kemajuan teknologi,” kata Satya menjawab pertanyaan pihak terkait dalam sidang perkara nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025.

Jawaban AI?

Satya yang mengutip jawaban AI itu menjelaskan terkait peran kelompok lobi yang berada di parlemen Amerika Serikat. Dia menjelaskan bahwa dalam kongres Amerika Serikat, ada kelompok yang dipekerjakan secara khusus untuk mempengaruhi keputusan legislatif dan kebijakan pemerintah dengan cara berinteraksi langsung dengan anggota kongres.

“Dii sana mereka juga cara-caranya mempengaruhi legislasi, memberikan informasi dan data, menjalin hubungan, mengorganisasi dukungan dan lain-lain,” ujarnya. 

Wakili Publik?

Menurut Satya, kelompok tersebut ideal untuk dibentuk di Indonesia sebagai representasi dari partisipasi publik yang saat ini masih sangat luas artiannya di Indonesia sehingga menimbulkan banyak interpretasi.

“Apakah kita perlu model-model seperti itu agar, seperti yang tadi Prof Satya atau Saudara Ahli katakan, bahwa kelompok-kelompok masyarakat itu banyak yang mengaku ataupun banyak juga yang tidak memahami proses, sehingga partisipasi publik menjadi absurd?” ucapnya. 

Perlu Diadopsi?

Lebih lanjut, Satya menekankan bahwa jawabannya sebagai ahli dari pihak DPR tersebut perlu untuk disampaikan. Sebab menurutnya cara Amerika Serikat perlu diadopsi agar partisipasi publik bisa terdaftar secara legal, khususnya saat proses pembentukan undang-undang. 

“Kalau ada aturannya terkait partisipasi publik mungkin akan lebih bagus, misalnya seperti di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Saya sangat mendukung karena akan lebih pasti agar ada parameternya,” tandasnya. 

Pemohon?

Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan. (Dev) 
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya