Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, yang menjadi ahli dari pihak DPR dalam sidang gugatan Undang-Undang TNI, menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menjawab sejumlah pertanyaan dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/7).
“Mohon izin saya baca langsung dari AI, karena saya tidak mempersiapkan jawaban terhadap bapak penerima kuasa konstitusi. Saya memanfaatkan kemajuan teknologi,” kata Satya menjawab pertanyaan pihak terkait dalam sidang perkara nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025.
Satya yang mengutip jawaban AI itu menjelaskan terkait peran kelompok lobi yang berada di parlemen Amerika Serikat. Dia menjelaskan bahwa dalam kongres Amerika Serikat, ada kelompok yang dipekerjakan secara khusus untuk mempengaruhi keputusan legislatif dan kebijakan pemerintah dengan cara berinteraksi langsung dengan anggota kongres.
“Dii sana mereka juga cara-caranya mempengaruhi legislasi, memberikan informasi dan data, menjalin hubungan, mengorganisasi dukungan dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Satya, kelompok tersebut ideal untuk dibentuk di Indonesia sebagai representasi dari partisipasi publik yang saat ini masih sangat luas artiannya di Indonesia sehingga menimbulkan banyak interpretasi.
“Apakah kita perlu model-model seperti itu agar, seperti yang tadi Prof Satya atau Saudara Ahli katakan, bahwa kelompok-kelompok masyarakat itu banyak yang mengaku ataupun banyak juga yang tidak memahami proses, sehingga partisipasi publik menjadi absurd?” ucapnya.
Lebih lanjut, Satya menekankan bahwa jawabannya sebagai ahli dari pihak DPR tersebut perlu untuk disampaikan. Sebab menurutnya cara Amerika Serikat perlu diadopsi agar partisipasi publik bisa terdaftar secara legal, khususnya saat proses pembentukan undang-undang.
“Kalau ada aturannya terkait partisipasi publik mungkin akan lebih bagus, misalnya seperti di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Saya sangat mendukung karena akan lebih pasti agar ada parameternya,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan. (Dev)
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik.
RUU KUHAP tidak bisa dirancang hanya dengan menggunakan perspektif otoritas, namun harus didasari pada tujuan melindungi hak asasi warganegara.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pihaknya akan melibatkan publik di dalam pembahasan revisi UU TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved