Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
FORUM Dosen Hukum Pidana Indonesia menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlangsung di Komisi III DPR tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Salah satu perwakilan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyebut DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
"Kami mencermati bahwa proses pembahasan RKUHAP berlangsung dengan minim partisipasi publik yang bermakna. DPR dan Pemerintah hanya mendengar sebagian kecil kelompok secara selektif, sementara kelompok yang paling terdampak, seperti korban salah tangkap, korban penyiksaan, dan korban tindak pidana tidak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dan pengalamannya," kata Harkristuti, melalui keterangannya, Jumat (18/7).
Harkristuti mengatakan partisipasi masyarakat secara bermakna adalah syarat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Ia mengatakan mengabaikan prinsip ini merupakan pelanggaran terhadap asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga menyoroti kehadiran tenaga ahli dan akademisi dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah hanya dijadikan pelengkap administratif dan simbol legitimasi, bukan mitra substantif dalam pembahasan. Para akademisi tidak benar-benar dilibatkan secara mendalam dalam proses perumusan norma, dan hanya diberikan informasi perkembangan dokumen DIM secara terbatas dan sepihak.
"Ini menunjukkan bahwa masukan akademik hanya difungsikan sebagai formalitas, bukan sebagai landasan ilmiah dan normatif dalam pembentukan hukum," katanya.
Maka dari itu, Harkristuti meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU KUHAP 2025 dan mengembalikannya ke proses yang transparan, dan partisipatif, serta berbasis bukti dan penelitian, sejalan dengan prinsip negara hukum. Ia meminta penyusunan RUU KUHAP dibahas melibatkan semua pihak.
"Penyusunan ulang RKUHAP secara substansial, dengan melibatkan perguruan tinggi, akademisi, LBH, NGO, korban, serta lembaga independen seperti Komnas HAM, KY, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU KUHAP telah melalui proses yang transparan. Ia membantah adanya kritikan yang menyebut pihaknya ugal-ugalan dan sembunyi-sembunyi dalam membahas RUU KUHAP tersebut.
Habiburokhman bahkan menyebut DPR saat ini merupakan institusi yang paling transparan karena pembahasan disiarkan melalui live streaming.
"Saya pikir bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini instutisi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat kita bisik-bisik aja bisa, kedengeran Pak waktu kemarin kita live, apa kita bisik-bisik kanan kiri dengan teman-teman aja terdengar, jadi gak ada yang sama sekali disembunyikan," ujar Habiburokhman.
"Saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU disebut ugal-ugalan, mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," tambahnya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik.
Ada kelompok yang dipekerjakan secara khusus untuk mempengaruhi keputusan legislatif dan kebijakan pemerintah dengan cara berinteraksi langsung dengan anggota kongres.
RUU KUHAP tidak bisa dirancang hanya dengan menggunakan perspektif otoritas, namun harus didasari pada tujuan melindungi hak asasi warganegara.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pihaknya akan melibatkan publik di dalam pembahasan revisi UU TNI.
KETUA DPR RI, Puan Maharani akan bertanggung jawab dan mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas insiden meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan
Personel polisi menghalau pengunjuk rasa yang menggelar aksi menolak tunjangan anggota DPR yang dinilai berlebihan di depan Gedung DPR.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Personel gabungan TNI/Polri menjaga ketat pintu belakang gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demo buruh pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8).
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved