Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
FORUM Dosen Hukum Pidana Indonesia menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlangsung di Komisi III DPR tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Salah satu perwakilan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyebut DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
"Kami mencermati bahwa proses pembahasan RKUHAP berlangsung dengan minim partisipasi publik yang bermakna. DPR dan Pemerintah hanya mendengar sebagian kecil kelompok secara selektif, sementara kelompok yang paling terdampak, seperti korban salah tangkap, korban penyiksaan, dan korban tindak pidana tidak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dan pengalamannya," kata Harkristuti, melalui keterangannya, Jumat (18/7).
Harkristuti mengatakan partisipasi masyarakat secara bermakna adalah syarat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Ia mengatakan mengabaikan prinsip ini merupakan pelanggaran terhadap asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga menyoroti kehadiran tenaga ahli dan akademisi dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah hanya dijadikan pelengkap administratif dan simbol legitimasi, bukan mitra substantif dalam pembahasan. Para akademisi tidak benar-benar dilibatkan secara mendalam dalam proses perumusan norma, dan hanya diberikan informasi perkembangan dokumen DIM secara terbatas dan sepihak.
"Ini menunjukkan bahwa masukan akademik hanya difungsikan sebagai formalitas, bukan sebagai landasan ilmiah dan normatif dalam pembentukan hukum," katanya.
Maka dari itu, Harkristuti meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU KUHAP 2025 dan mengembalikannya ke proses yang transparan, dan partisipatif, serta berbasis bukti dan penelitian, sejalan dengan prinsip negara hukum. Ia meminta penyusunan RUU KUHAP dibahas melibatkan semua pihak.
"Penyusunan ulang RKUHAP secara substansial, dengan melibatkan perguruan tinggi, akademisi, LBH, NGO, korban, serta lembaga independen seperti Komnas HAM, KY, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU KUHAP telah melalui proses yang transparan. Ia membantah adanya kritikan yang menyebut pihaknya ugal-ugalan dan sembunyi-sembunyi dalam membahas RUU KUHAP tersebut.
Habiburokhman bahkan menyebut DPR saat ini merupakan institusi yang paling transparan karena pembahasan disiarkan melalui live streaming.
"Saya pikir bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini instutisi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat kita bisik-bisik aja bisa, kedengeran Pak waktu kemarin kita live, apa kita bisik-bisik kanan kiri dengan teman-teman aja terdengar, jadi gak ada yang sama sekali disembunyikan," ujar Habiburokhman.
"Saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU disebut ugal-ugalan, mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," tambahnya.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pihaknya akan melibatkan publik di dalam pembahasan revisi UU TNI.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengusulkan libur nasional pada 27 November mengingat hari pencoblosan Pilkada.
Apabila masyarakat merasa tidak diberi kesempatan untuk terlibat, kata dia, masyarakatlah yang harus menciptakan kesempatan tersebut untuk melibatkan diri.
Praktik penggodokan yang mengabaikan partisipasi publik sudah jadi kebiasaan dalam legislasi di 10 tahun terakhir. Konsep partisipasi disebut hanya menjadi prinsip pelengkap saja
Pembahasan dan pengesahan dari RUU DKJ yang dilakukan dalam tempo yang singkat dan cepat dapat membuka peluang produk hukum tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved