Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sebagai langkah strategis yang selaras dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Namun ia menegaskan, kebijakan ini harus dikawal ketat agar tidak menjadi program populis saja.
"Pasal 213 dan 218 UU Kesehatan menugaskan negara menjamin akses layanan kesehatan yang adil. Tapi kalau tidak dibarengi sistem distribusi yang kuat dan fasilitas yang memadai, tunjangan ini hanya jadi kebijakan simbolik," kata Edy, Kamis (7/8).
Menurutnya, di daerah tujuan juga harus dilengkapi dengan fasilitas dan alat kesehatan yang dapat menunjang pemeriksaan medis. Jaminan keamanan dan hukum juga harus didapatkan dokter di DTPK.
Perpres ini memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK. Jika ini direalisasikan, maka dalam setahun setidaknya pemerintah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 4 triliun. Menurut Edy, ini adalah investasi yang baik.
"Masyarakat bisa menikmmati pemerataan kesehatan, diharapkan juga biaya kesehatan di DTPK bisa ditekan karena pemerataan dokter,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.
Terkait anggaran ini, Edy mendorong agar pendanaan untuk tunjangan harus berasal dari APBN. Dia tidak ingin ada beban untuk daerah karena masing-masing daerah memiliki kekuatan fiskal yang berbeda. Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini khawatir jika dibebankan daerah maka tunjangan yang diberikan ke dokter akan berbeda-beda.
"Harus ada kepastian pembiayaan lewat APBN agar penempatan dokter spesialis bisa berkelanjutan dan tidak angin-anginan," tambah Edy.
Diketahui Komisi IX DPR RI telah membahas perihal tunjangan dokter spesialis tersebut bersama Kementerian Kesehatan, termasuk dalam konteks pemenuhan kebutuhan layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi) yang jadi prioritas nasional. Dia menekankan bahwa penempatan dokter harus selaras dengan tersedianya alat kesehatan dan teknologi pendukung.
"Dokter spesialis tidak bisa bekerja maksimal kalau hanya dibekali stetoskop. Pemerintah harus menjamin tersedianya peralatan medis sesuai kebutuhan layanan spesialis. Jangan sampai ditempatkan, tapi tak bisa berbuat apa-apa,” ujar Edy.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja bagi dokter yang ditempatkan di daerah dengan keterbatasan fasilitas dan risiko tinggi. Edy meminta agar Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan dilibatkan sebagai bagian dari sistem perlindungan tenaga medis.
“Jangan sampai karena alat tidak lengkap atau kondisi darurat, dokter disalahkan. Mereka butuh perlindungan hukum dan profesional yang jelas,” tegasnya.
Jika kebijakan ini dilaksanakan secara serius, konsisten, dan terintegrasi, maka akan menjadi langkah nyata menuju Universal Health Coverage (UHC) yang sesungguhnya. Maksudnya, layanan kesehatan yang bisa diakses semua warga, di mana pun mereka tinggal.
“UHC itu tidak cukup hanya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. UHC baru akan terwujud jika dokter spesialis hadir di setiap daerah, termasuk pelosok dan perbatasan. Pemerataan layanan tidak mungkin terjadi tanpa pemerataan tenaga kesehatan,” pungkasnya. (H-1)
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
KETUA Kolegium Ilmu Penyakit Dalam PAPDI, Rudy Hidayat, mengatakan kebutuhan dokter spesialis penyakit dalam saat ini adalah bukan pada produksi.
PENASIHAT Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, menyoroti masih terjadinya ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, mendorong para dokter umum di Sulteng melanjutkan pendidikan dokter spesialis melalui Program Beasiswa Berani Cerdas.
Kemenkes mencatat masih banyak rumah sakit daerah yang belum memenuhi ketersediaan tujuh dokter spesialis dasar. Saat ini, baru sekitar 74 persen dari total 614 rumah sakit
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved