Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah. Hal itu untuk memitigasi kerawanan yang mungkin muncul akibat penggabungan dua lembaga tersebut.
“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena mengelola uang untuk menambah nilai manfaat, terus memanfaatkan sendiri itu rawan,” ungkapnya di Jakarta (1/8).
Menurutnya, akan beresiko ketika pengelola dan pengelola dana haji berada dalam dalam satu lembaga.
“Karena ini agak rawan lah pokoknya kalau dia yang pegang uang, dia yang akan belanja itu cukup rawan,” tambahnya.
Marwan juga mendorong agar BPKH mampu menambah nilai manfaat hingga 10-12% dari yang selama ini 6-7% dari dana kelolaan. Menurutnya hal itu bisa dicapai ketika BPKH berani melakukan investasi langsung.
“Tentu investasi langsung ini harus hati-hati. Harus hati-hatinya memilih di tempat yang paling aman. Kemudian kita membuka kemungkinan untuk memberikan dana cadangan untuk menanggulangi kerugian.”
Menurutnya, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan haji bukan menjadi hambatan, karena ada pasal 59 yang menyebut jika kerugian bukan akibat kesalahan pengelolaan maka tidak perlu diganti.
“Umpamanya ini kan ada berbagai penempatan nih. Ada investasi langsung, ada penyertaan modal. Mungkin saja tidak semua rugi, tapi kalau di pasal yang sekarang di manapun rugi dia tanggung renteng. Tapi sebetulnya tanggung renteng ini bila diyakini bukan kesalahan, sebetulnya enggak ditanggung. Makanya kita kepengin mereka punya keberanianlah,” pungkasnya.
Anggota Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan pengelolaan dana haji menuntut kehati-hatian, sebab merupakan dana umat.
Menurut dia, hasil investasi BPKH saat ini mencapai rata-rata 2,6 persen per tahun dari asumsi dana setoran awal Rp 25 juta. Menurut dia, ini tetap memberikan nilai manfaat kepada calon jamaah yang mendaftar haji.
Ia sepakat cakupan investasi harus diperluas agar hasil kelolaan dana haji terus meningkat sehingga beban calon jamaah haji RI tidak terus bertambah. Maka dari itu, kelembagaan BPKH dalam UU mesti diperkuat. (Ant/M-3)
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp238,99 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat dari Rp221,05 triliun pada tahun sebelumnya.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sinergi ini memastikan dana umat kembali kepada umat dalam bentuk infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved