Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Karpet Merah Investasi RS Asing, DPR Ingatkan SDM Lokal Tetap Harus Diutamakan

M Iqbal Al Machmudi
16/7/2025 15:55
Karpet Merah Investasi RS Asing, DPR Ingatkan SDM Lokal Tetap Harus Diutamakan
Presiden Prabowo Subianto.(Antara Foto)

PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. 
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan keterbukaan terhadap investasi asing memang tak terelakkan di era globalisasi. Namun, investasi di sektor kesehatan bukan sekadar bisnis, melainkan menyangkut kedaulatan layanan dasar rakyat. 

“Kalau rumah sakit asing hanya hadir di kota-kota besar, di kawasan elite, lalu hanya melayani yang bisa bayar mahal, maka ini bukan solusi jangka panjang. Justru memperlebar ketimpangan layanan dan keadilan sosial di bidang kesehatan, ” kata Edy, Rabu (16/7).

Secara aturan, memang dipersilahkan investor asing untuk berinvestasi di bidang kesehatan di Indonesia. Meski begitu ada beberapa catatan sebagai pagar agar investasi itu tidak jadi bumerang bagi masyarakat. Dia mengingatkan bahwa saat ini saja, sekitar 58,6% rumah sakit umum di Indonesia dikelola swasta. Sementara rumah sakit milik pemerintah pusat hanya 9,2%. Data ini sesuai dengan Profil Kesehatan Indonesia 2023. 

“Jangan sampai kebijakan ini makin melemahkan kontrol negara dan justru memperkuat dominasi pasar dalam menentukan siapa yang bisa atau tidak bisa mendapat layanan bermutu,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut. 

Edy juga menekankan bahwa pembukaan rumah sakit asing harus diiringi regulasi tegas soal pemerataan lokasi dan keterlibatan SDM kesehatan dalam negeri. Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan menyatakan ada wacana pembangunan RS di Pulau Jawa, harus juga membangun RS di luar Jawa.

Fokus terhadap tenaga kesehatan, legiselator Dapil Jawa Tengah III ini meminta pemerintah mewajibkan penggunaan SDM kesehatan lokal secara dominan dalam setiap rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia. Investasi ini harusnya mampu meningkatkan lapangan pekerjaan.

"Tenaga medis kita harus menjadi bagian utama, bukan hanya jadi penonton di rumahnya sendiri. Ini penting agar ada transfer pengetahuan, sehingga SDM kita bisa belajar dari sistem manajemen dan teknologi yang mungkin lebih baik,” ujar Edy.

Jika investor asing juga membawa tenga kesehatan untuk praktik di rumah sakitnya, maka ada ketentuan lagi. Tenaga kesehatan asing tersebut, menurut Edy, wajib mengikuti uji kompetensi nasional dan memiliki STR. Ini semua sesuai dengan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

Ia mendesak Kementerian Kesehatan segera merumuskan kerangka regulasi komprehensif, termasuk tata kelola, pemerataan, dan perlindungan SDM lokal dalam investasi rumah sakit asing. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengatur beberapa hal terkait substansi yang dapat mendukung rencana ini. 

“Kita tidak menolak asing. Tapi kita harus pastikan rakyat kita yang paling diuntungkan dari kehadirannya," pungkasnya.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik