Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan keterbukaan terhadap investasi asing memang tak terelakkan di era globalisasi. Namun, investasi di sektor kesehatan bukan sekadar bisnis, melainkan menyangkut kedaulatan layanan dasar rakyat.
“Kalau rumah sakit asing hanya hadir di kota-kota besar, di kawasan elite, lalu hanya melayani yang bisa bayar mahal, maka ini bukan solusi jangka panjang. Justru memperlebar ketimpangan layanan dan keadilan sosial di bidang kesehatan, ” kata Edy, Rabu (16/7).
Secara aturan, memang dipersilahkan investor asing untuk berinvestasi di bidang kesehatan di Indonesia. Meski begitu ada beberapa catatan sebagai pagar agar investasi itu tidak jadi bumerang bagi masyarakat. Dia mengingatkan bahwa saat ini saja, sekitar 58,6% rumah sakit umum di Indonesia dikelola swasta. Sementara rumah sakit milik pemerintah pusat hanya 9,2%. Data ini sesuai dengan Profil Kesehatan Indonesia 2023.
“Jangan sampai kebijakan ini makin melemahkan kontrol negara dan justru memperkuat dominasi pasar dalam menentukan siapa yang bisa atau tidak bisa mendapat layanan bermutu,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Edy juga menekankan bahwa pembukaan rumah sakit asing harus diiringi regulasi tegas soal pemerataan lokasi dan keterlibatan SDM kesehatan dalam negeri. Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan menyatakan ada wacana pembangunan RS di Pulau Jawa, harus juga membangun RS di luar Jawa.
Fokus terhadap tenaga kesehatan, legiselator Dapil Jawa Tengah III ini meminta pemerintah mewajibkan penggunaan SDM kesehatan lokal secara dominan dalam setiap rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia. Investasi ini harusnya mampu meningkatkan lapangan pekerjaan.
"Tenaga medis kita harus menjadi bagian utama, bukan hanya jadi penonton di rumahnya sendiri. Ini penting agar ada transfer pengetahuan, sehingga SDM kita bisa belajar dari sistem manajemen dan teknologi yang mungkin lebih baik,” ujar Edy.
Jika investor asing juga membawa tenga kesehatan untuk praktik di rumah sakitnya, maka ada ketentuan lagi. Tenaga kesehatan asing tersebut, menurut Edy, wajib mengikuti uji kompetensi nasional dan memiliki STR. Ini semua sesuai dengan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Ia mendesak Kementerian Kesehatan segera merumuskan kerangka regulasi komprehensif, termasuk tata kelola, pemerataan, dan perlindungan SDM lokal dalam investasi rumah sakit asing. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengatur beberapa hal terkait substansi yang dapat mendukung rencana ini.
“Kita tidak menolak asing. Tapi kita harus pastikan rakyat kita yang paling diuntungkan dari kehadirannya," pungkasnya.(H-4)
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Pusat AI baru ini akan menyediakan program pelatihan, dukungan startup melalui Nvidia Inception, serta infrastruktur AI lengkap milik Nvidia dan sistem keamanan cerdas dari Cisco
TERCAPAINYA kesepakatan kemitraan dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) akan membuka akses pasar hampir 2,5 kali pasar Indonesia.
Perusahaan investasi di Asia yang berbasis di Malaysia, Blackstone Borneo Sdn Bhd, menyatakan keprihatinannya atas persoalan hukum yang tengah dihadapi anak perusahaannya di Indonesia
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved