Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan keterbukaan terhadap investasi asing memang tak terelakkan di era globalisasi. Namun, investasi di sektor kesehatan bukan sekadar bisnis, melainkan menyangkut kedaulatan layanan dasar rakyat.
“Kalau rumah sakit asing hanya hadir di kota-kota besar, di kawasan elite, lalu hanya melayani yang bisa bayar mahal, maka ini bukan solusi jangka panjang. Justru memperlebar ketimpangan layanan dan keadilan sosial di bidang kesehatan, ” kata Edy, Rabu (16/7).
Secara aturan, memang dipersilahkan investor asing untuk berinvestasi di bidang kesehatan di Indonesia. Meski begitu ada beberapa catatan sebagai pagar agar investasi itu tidak jadi bumerang bagi masyarakat. Dia mengingatkan bahwa saat ini saja, sekitar 58,6% rumah sakit umum di Indonesia dikelola swasta. Sementara rumah sakit milik pemerintah pusat hanya 9,2%. Data ini sesuai dengan Profil Kesehatan Indonesia 2023.
“Jangan sampai kebijakan ini makin melemahkan kontrol negara dan justru memperkuat dominasi pasar dalam menentukan siapa yang bisa atau tidak bisa mendapat layanan bermutu,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Edy juga menekankan bahwa pembukaan rumah sakit asing harus diiringi regulasi tegas soal pemerataan lokasi dan keterlibatan SDM kesehatan dalam negeri. Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan menyatakan ada wacana pembangunan RS di Pulau Jawa, harus juga membangun RS di luar Jawa.
Fokus terhadap tenaga kesehatan, legiselator Dapil Jawa Tengah III ini meminta pemerintah mewajibkan penggunaan SDM kesehatan lokal secara dominan dalam setiap rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia. Investasi ini harusnya mampu meningkatkan lapangan pekerjaan.
"Tenaga medis kita harus menjadi bagian utama, bukan hanya jadi penonton di rumahnya sendiri. Ini penting agar ada transfer pengetahuan, sehingga SDM kita bisa belajar dari sistem manajemen dan teknologi yang mungkin lebih baik,” ujar Edy.
Jika investor asing juga membawa tenga kesehatan untuk praktik di rumah sakitnya, maka ada ketentuan lagi. Tenaga kesehatan asing tersebut, menurut Edy, wajib mengikuti uji kompetensi nasional dan memiliki STR. Ini semua sesuai dengan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Ia mendesak Kementerian Kesehatan segera merumuskan kerangka regulasi komprehensif, termasuk tata kelola, pemerataan, dan perlindungan SDM lokal dalam investasi rumah sakit asing. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengatur beberapa hal terkait substansi yang dapat mendukung rencana ini.
“Kita tidak menolak asing. Tapi kita harus pastikan rakyat kita yang paling diuntungkan dari kehadirannya," pungkasnya.(H-4)
Tren investasi pada 2026 diproyeksikan semakin mengarah pada penguatan portofolio yang mampu bertahan di tengah gejolak pasar.
Selama ini, hubungan Indonesia dan Uni Emirat Arab memang berkembang pesat, terutama pada sektor energi, infrastruktur, dan proyek-proyek pengembangan ekonomi baru.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kembali menunjukkan dampak investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Harga emas dunia diperkirakan menguat moderat pada Kamis (26/2) didorong sentimen safe haven dan ketidakpastian global, dengan support di kisaran 5.180–5.200 dolar AS per troy ounce.
Simak prediksi harga emas Antam Rabu 25 Februari 2026. Waspada potensi koreksi harga usai pecah rekor Rp3,06 juta akibat aksi ambil untung di pasar global.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved