Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Perayaan 17 Agustus di Jakarta, Alih-alih IKN, DPR : Makan Biaya Banyak

Rahmatul Fajri
23/7/2025 14:23
Perayaan 17 Agustus di Jakarta, Alih-alih IKN, DPR : Makan Biaya Banyak
Istana Garuda Ibu Kota Nusantara(Antara Foto)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (Nusantara), Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.

Rifqinizamy menjelaskan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara menyebutkan IKN Nusantara merupakan ibu kota RI. Akan tetapi, dalam UU itu juga disebutkan bahwa pengaktifan atau penetapan IKN sebagai Ibu Kota Negara harus diatur dalam sebuah keputusan Presiden.

"Sampai sekarang keputusan Presiden itu kan masih kita nantikan terkait hal tersebut. Sehingga secara yuridis, normatif, Jakarta ini berfungsi masih sebagai Ibu Kota Negara. Maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT Republik Indonesia ke-80 masih berpuncak di Jakarta," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).

Selain itu, Rifqinizamy juga menyoroti adanya efisiensi anggaran dari pemerintah sehingga perayaan HUT ke-80 RI digelar di Jakarta. Menurutnya, peringatan Hari Kemerdekaan tersebut akan memakan banyak biaya.

"Dengan semangat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, perayaan di IKN kalau kita rujuk pada perayaan yang pernah dilakukan di sana tentu akan menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Terutama untuk transportasi, untuk akomodasi, karena orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta, masih beraktivitas di Jakarta," katanya.

Maka dari itu, Rifqinizamy mendorong Presiden Prabowo Subianto segera membuat Keppres untuk menentukan status IKN sebagai Ibu Kota Negara RI.

"Partai Nasdam, meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres," pungkasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya