Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ketua Banggar DPR Yakin IKN Tak Mangkrak, Ini Alasannya

Rahmatul Fajri
24/7/2025 15:41
Ketua Banggar DPR Yakin IKN Tak Mangkrak, Ini Alasannya
Sejumlah warga mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.(Antara/ Aditya Nugroho)

KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meyakini proses pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak bakal mangkrak. Ia mengatakan IKN adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan meski di sisi lain adanya surat permohonan konsultasi perubahan rencana induk dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

 

"IKN tidak akan pernah mangkrak, karena itu amanat undang-undang," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

 

Said menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu. Ia berharap pada 2026, kekuatan fiskal Indonesia dapat menopang pembangunan IKN.

 

"Setiap tahun kami anggarkan bahwa besaran anggarannya itu fluktuatif, itu sesuai kebutuhan prioritas tentu. Tapi pasti anggaran otorita IKN selalu ada. Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, insyaallah OIKN akan ada peningkatan," lanjutnya.

 

Sebelumnya, DPR menerima surat permohonan konsultasi perubahan rencana induk dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

 

"Kami perlu memberitahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI, yaitu Nomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal, permohonan konsultasi perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” kata Adies di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

 

Adies mengatakan surat permohonan ini menandai proses awal konsultasi antara DPR dan OIKN, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait substansi perubahan dalam rencana induk pembangunan IKN. Namun, belum dijelaskan secara rinci poin-poin perubahan yang diajukan. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya