Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). MK menilai permohonan tersebut tidak disusun secara jelas dan tidak memberikan alasan konstitusional yang meyakinkan.
“Menyatakan permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).
Dalam perkara ini, pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU IKN karena menganggap pemindahan ibu kota masih bergantung pada keputusan presiden, sehingga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah kesulitan memahami pokok persoalan yang sebenarnya ingin dipersoalkan oleh pemohon.
“Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan tegas alasan-alasan permohonannya,” ujar Arsul dalam pertimbangan hukumnya.
Pemohon memang mencantumkan banyak pasal yang diuji, mulai dari Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1) sampai ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, hingga Pasal 41 ayat (3) UU IKN, beserta sejumlah pasal dan penjelasan dalam undang-undang lain yang berkaitan. Namun, menurut MK, banyaknya pasal yang diajukan tidak diikuti dengan penjelasan hukum yang terarah.
“Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945, tetapi tidak menguraikan alasan yang jelas mengenai pertentangan norma yang dimohonkan pengujian,” kata Arsul.
Salah satu dalil pemohon adalah anggapan bahwa pemindahan ibu kota tidak perlu menunggu keputusan presiden karena kawasan Jakarta dan sekitarnya mengalami kerusakan lingkungan yang parah dan perlu segera ditangani dengan tata kelola baru. Namun MK menilai alasan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.
“Alasan-alasan yang dikemukakan pemohon cenderung berulang-ulang dan tidak fokus, serta sama sekali tidak membangun argumentasi konstitusional yang memadai,” tegas Arsul.
Mahkamah juga menyatakan pemohon tidak mampu menunjukkan secara konkret adanya pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan ketentuan UUD 1945, meskipun banyak pasal konstitusi dijadikan dasar pengujian.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk diperiksa lebih lanjut. (H-3)
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Arsul. (H-3)
Diharapkan pembangunan IKN tahap dua memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai kota hantu
Pemadaman berlangsung cepat dengan dukungan tujuh unit mobil pemadam kebakaran dan delapan tangki suplai air, sehingga total 15 unit diturunkan ke lokasi.
KETUA Tim Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu, menyampaikan dukungannya terhadap kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ray Rangkuti mendorong wakil presiden (wapres) segera berkantor di IKN daripada mengganti status IKN jadi ibukota provinsi Kalimantan Timur
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved