Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

MK Tolak Uji Materi UU IKN, Permohonan Dinilai Kabur dan tidak Jelas

Devi Harahap
19/1/2026 13:12
MK Tolak Uji Materi UU IKN, Permohonan Dinilai Kabur dan tidak Jelas
Sidang uji materi UU IKN di Mahkamah Konstitusi.(Dok. Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). MK menilai permohonan tersebut tidak disusun secara jelas dan tidak memberikan alasan konstitusional yang meyakinkan.

“Menyatakan permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).

Dalam perkara ini, pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU IKN karena menganggap pemindahan ibu kota masih bergantung pada keputusan presiden, sehingga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah kesulitan memahami pokok persoalan yang sebenarnya ingin dipersoalkan oleh pemohon.

“Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan tegas alasan-alasan permohonannya,” ujar Arsul dalam pertimbangan hukumnya. 

Pemohon memang mencantumkan banyak pasal yang diuji, mulai dari Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1) sampai ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, hingga Pasal 41 ayat (3) UU IKN, beserta sejumlah pasal dan penjelasan dalam undang-undang lain yang berkaitan. Namun, menurut MK, banyaknya pasal yang diajukan tidak diikuti dengan penjelasan hukum yang terarah.

“Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945, tetapi tidak menguraikan alasan yang jelas mengenai pertentangan norma yang dimohonkan pengujian,” kata Arsul.

Salah satu dalil pemohon adalah anggapan bahwa pemindahan ibu kota tidak perlu menunggu keputusan presiden karena kawasan Jakarta dan sekitarnya mengalami kerusakan lingkungan yang parah dan perlu segera ditangani dengan tata kelola baru. Namun MK menilai alasan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.

“Alasan-alasan yang dikemukakan pemohon cenderung berulang-ulang dan tidak fokus, serta sama sekali tidak membangun argumentasi konstitusional yang memadai,” tegas Arsul.

Mahkamah juga menyatakan pemohon tidak mampu menunjukkan secara konkret adanya pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan ketentuan UUD 1945, meskipun banyak pasal konstitusi dijadikan dasar pengujian.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk diperiksa lebih lanjut. (H-3)

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Arsul. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik