Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). MK menilai permohonan tersebut tidak disusun secara jelas dan tidak memberikan alasan konstitusional yang meyakinkan.
“Menyatakan permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).
Dalam perkara ini, pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU IKN karena menganggap pemindahan ibu kota masih bergantung pada keputusan presiden, sehingga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah kesulitan memahami pokok persoalan yang sebenarnya ingin dipersoalkan oleh pemohon.
“Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan tegas alasan-alasan permohonannya,” ujar Arsul dalam pertimbangan hukumnya.
Pemohon memang mencantumkan banyak pasal yang diuji, mulai dari Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1) sampai ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, hingga Pasal 41 ayat (3) UU IKN, beserta sejumlah pasal dan penjelasan dalam undang-undang lain yang berkaitan. Namun, menurut MK, banyaknya pasal yang diajukan tidak diikuti dengan penjelasan hukum yang terarah.
“Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945, tetapi tidak menguraikan alasan yang jelas mengenai pertentangan norma yang dimohonkan pengujian,” kata Arsul.
Salah satu dalil pemohon adalah anggapan bahwa pemindahan ibu kota tidak perlu menunggu keputusan presiden karena kawasan Jakarta dan sekitarnya mengalami kerusakan lingkungan yang parah dan perlu segera ditangani dengan tata kelola baru. Namun MK menilai alasan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.
“Alasan-alasan yang dikemukakan pemohon cenderung berulang-ulang dan tidak fokus, serta sama sekali tidak membangun argumentasi konstitusional yang memadai,” tegas Arsul.
Mahkamah juga menyatakan pemohon tidak mampu menunjukkan secara konkret adanya pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan ketentuan UUD 1945, meskipun banyak pasal konstitusi dijadikan dasar pengujian.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk diperiksa lebih lanjut. (H-3)
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Arsul. (H-3)
Diharapkan pembangunan IKN tahap dua memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai kota hantu
Pemadaman berlangsung cepat dengan dukungan tujuh unit mobil pemadam kebakaran dan delapan tangki suplai air, sehingga total 15 unit diturunkan ke lokasi.
KETUA Tim Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu, menyampaikan dukungannya terhadap kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ray Rangkuti mendorong wakil presiden (wapres) segera berkantor di IKN daripada mengganti status IKN jadi ibukota provinsi Kalimantan Timur
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved