Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). MK menilai permohonan tersebut tidak disusun secara jelas dan tidak memberikan alasan konstitusional yang meyakinkan.
“Menyatakan permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).
Dalam perkara ini, pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU IKN karena menganggap pemindahan ibu kota masih bergantung pada keputusan presiden, sehingga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah kesulitan memahami pokok persoalan yang sebenarnya ingin dipersoalkan oleh pemohon.
“Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan tegas alasan-alasan permohonannya,” ujar Arsul dalam pertimbangan hukumnya.
Pemohon memang mencantumkan banyak pasal yang diuji, mulai dari Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1) sampai ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, hingga Pasal 41 ayat (3) UU IKN, beserta sejumlah pasal dan penjelasan dalam undang-undang lain yang berkaitan. Namun, menurut MK, banyaknya pasal yang diajukan tidak diikuti dengan penjelasan hukum yang terarah.
“Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945, tetapi tidak menguraikan alasan yang jelas mengenai pertentangan norma yang dimohonkan pengujian,” kata Arsul.
Salah satu dalil pemohon adalah anggapan bahwa pemindahan ibu kota tidak perlu menunggu keputusan presiden karena kawasan Jakarta dan sekitarnya mengalami kerusakan lingkungan yang parah dan perlu segera ditangani dengan tata kelola baru. Namun MK menilai alasan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.
“Alasan-alasan yang dikemukakan pemohon cenderung berulang-ulang dan tidak fokus, serta sama sekali tidak membangun argumentasi konstitusional yang memadai,” tegas Arsul.
Mahkamah juga menyatakan pemohon tidak mampu menunjukkan secara konkret adanya pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan ketentuan UUD 1945, meskipun banyak pasal konstitusi dijadikan dasar pengujian.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk diperiksa lebih lanjut. (H-3)
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Arsul. (H-3)
Diharapkan pembangunan IKN tahap dua memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai kota hantu
Pemadaman berlangsung cepat dengan dukungan tujuh unit mobil pemadam kebakaran dan delapan tangki suplai air, sehingga total 15 unit diturunkan ke lokasi.
KETUA Tim Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu, menyampaikan dukungannya terhadap kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ray Rangkuti mendorong wakil presiden (wapres) segera berkantor di IKN daripada mengganti status IKN jadi ibukota provinsi Kalimantan Timur
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved