Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Gugatan Uji Materi UU IKN Dicabut

Indriyani Astuti
13/7/2022 15:31
Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Gugatan Uji Materi UU IKN Dicabut
Truk melintas di jalan raya menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara di Kalimantan.(Antara)

PENGUJIAN materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dicabut, karena tanda tangan para pemohon bermasalah. 

Majelis yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat menawarkan kepada pemohon, agar gugatan itu dicabut. Sebab, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada berkas permohonan.

"Permohonan ini dicabut dulu ya. Karena ada persoalan pemalsuan tandatangan. Kalau mau mengajukan permohonan kembali silakan dengan tanda tangan yang asli," tegas Arief dalam sidang di gedung MK, Rabu (13/7). 

Baca juga: Pemerintah Mulai Bangun Kavling di IKN Nusantara

Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan persoalan serius, terutama dalam permohonan di lembaga negara. Menurutnya, kesalahan itu bersifat fatal.

"Anda berhadapan dengan lembaga negara. Memalsukan tanda tangan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi," imbuhnya.

Para pemohon pun setuju untuk mencabut permohonan itu dan mengajukan kembali. MK juga meminta para pemohon mengirimkan surat resmi pencabutan permohonan. "Dengan ini kami mohon maaf atas kelalaian kami dan akan mencabut permohonan kami," tutur pemohon.

Baca juga: Presiden Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi

Permohonan uji materiil UU IKN diajukan oleh enam mahasiswa atas nama Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I), Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II), Ackas Depry Aryando (Pemohon III), Rafi Muhammad (Pemohon IV), Dea Karisna (Pemohon V) dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI). 

Salah satu yang dipersoalkan pemohon, yakni Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dalam UU IKN. Pada intinya, terkait pengangkatan Kepala Otorita IKN oleh Presiden seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU IKN. 

Itu berbunyi 'Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR'.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya