Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUJIAN materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dicabut, karena tanda tangan para pemohon bermasalah.
Majelis yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat menawarkan kepada pemohon, agar gugatan itu dicabut. Sebab, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada berkas permohonan.
"Permohonan ini dicabut dulu ya. Karena ada persoalan pemalsuan tandatangan. Kalau mau mengajukan permohonan kembali silakan dengan tanda tangan yang asli," tegas Arief dalam sidang di gedung MK, Rabu (13/7).
Baca juga: Pemerintah Mulai Bangun Kavling di IKN Nusantara
Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan persoalan serius, terutama dalam permohonan di lembaga negara. Menurutnya, kesalahan itu bersifat fatal.
"Anda berhadapan dengan lembaga negara. Memalsukan tanda tangan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi," imbuhnya.
Para pemohon pun setuju untuk mencabut permohonan itu dan mengajukan kembali. MK juga meminta para pemohon mengirimkan surat resmi pencabutan permohonan. "Dengan ini kami mohon maaf atas kelalaian kami dan akan mencabut permohonan kami," tutur pemohon.
Baca juga: Presiden Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi
Permohonan uji materiil UU IKN diajukan oleh enam mahasiswa atas nama Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I), Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II), Ackas Depry Aryando (Pemohon III), Rafi Muhammad (Pemohon IV), Dea Karisna (Pemohon V) dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI).
Salah satu yang dipersoalkan pemohon, yakni Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dalam UU IKN. Pada intinya, terkait pengangkatan Kepala Otorita IKN oleh Presiden seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU IKN.
Itu berbunyi 'Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR'.(OL-11)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
frasa ibu kota politik perlu diluruskan. Dalam UU IKN tidak disebutkan IKN sebagai ibu kota politik.
HGU hingga 180 tahun akan menghancurkan seluruh sendi-sendi dan pilar dasar yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat secara umum
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara, memerlukan waktu yang panjang.
Hal itu disampaikan MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang juga Plt Kepala OIKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved