Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pada sidang tersebut, para saksi ahli dari pihak pemerintah dan pemohon memberikan pandangan atas ketentuan Pasal 16A UU IKN mengenai jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN.
Dalam sidang, pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Erika Siluq Dosen menilai pengaturan hukum agraria terkait hak atas tanah sebaiknya harus dikembalikan pada ketentuan di bidang agraria yang telah ada.
“Ketentuan tersebut lebih diterima oleh masyarakat secara umum dan lebih menganut prinsip keadilan, kemanfaatan dan penghormatan terhadap adat istiadat sebagaimana nilai luhur dan jati diri bangsa Indonesia,” ujar Erika di Gedung MK, Rabu (25/6).
Menurut Erika, jangka waktu pemberian hak atas tanah seharusnya diseragamkan mengingat bangsa Indonesia adalah negara republik yang wajib memberikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat bangsa indonesia.
“Pemberian jangka waktu hak atas tanah yang terlalu lama sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU IKN apabila diberikan dengan jumlah yang luas berpotensi mengakibatkan tertutupnya akses masyarakat terhadap hak untuk meningkatkan perekonomiannya,” tukasnya.
Hal itu, lanjut Erika, bertentangan dengan Undang-Undang dasar tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945.
Ahli pemohon lainnya, Salfius Seko menyebut jangka waktu hak guna usaha (HGU) hingga 180 tahun akan menghancurkan seluruh sendi-sendi dan pilar dasar yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat secara umum dan masyarakat adat Dayak secara khusus.
“Karena dengan lamanya investasi, maka kepentingan bersama akan direduksi oleh kepentingan individual. Pelanggaran terhadap kehidupan bersama ini akan membawa kegoncangan terhadap keseimbangan dunia makrokosmos dan mikrokosmos. Dengan demikian, maka fondasi dasar masyarakat adat akan roboh,” ucapnya.
Sementara itu, pihak pemerintah menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi. Dia menegaskan ketentuan dalam Pasal 16A UU IKN tidak berarti pelepasan kedaulatan negara atas tanah, melainkan tetap dalam kerangka penguasaan negara sesuai prinsip doctrine of state control.
“Hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai disebutnya bersifat terbatas, bersyarat, dan dapat dicabut kapan saja oleh negara,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, UU IKN merupakan lex specialis yang memperbolehkan penyimpangan dari ketentuan umum UUPA, demi tujuan strategis nasional.
Selain itu, Wicipto menegaskan skema jangka waktu 95 tahun bukanlah penyerahan kekuasaan, melainkan pemberian hak bersyarat dan bertahap, yang justru mendukung keberhasilan pembangunan Ibukota baru untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketentuan ini lanjutnya, dirancang untuk menjaga kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
“Jangka waktu 95 tahun bukanlah pemberian otomatis, melainkan bersyarat dan dilakukan dalam dua siklus. Setiap tahap disertai evaluasi oleh Otorita IKN. Ini bukan bentuk penyerahan kekuasaan, melainkan justru untuk menjaga kepastian hukum dalam pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional,” jelas Wicipto.
Ia menambahkan, Pasal 16A merupakan bentuk affirmative action yang lazim digunakan dalam praktik pembangunan global, khususnya untuk menarik investasi jangka panjang yang memerlukan jaminan hukum atas pemanfaatan tanah.
Senada, Nurhasan Ismail yang merupakan ahli dari pemerintah, menyampaikan jaminan pemberian hak atas tanah ada dalam tahap perjanjian pemanfaatan bukan dalam tahap pemberian hak atas tanah oleh pemerintah.
“Pasal 16A a quo tidak layak diuji materi oleh MK karena substansi normanya menjadi isi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Bagian Tanah Hak Pengelolaan antara Badan Otorita IKN dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Menurut Ismail, hal itu sepenuhnya bersifat hubungan keperdataan yang di samping tunduk pada asas kebebasan berkontrak, juga memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang IKN dan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan.
Jika mendasarkan pada penjelasan Pasal 16A a quo, pemberian perpanjangan atau pembaruan baik dalam siklus pertama maupun siklus kedua berlangsung secara normal sebagaimana berlaku di lokasi lain.
“Yaitu diberikan secara bertahap dari pemberian pertama kali, perpanjangan, atau pembaharuan sehingga tidak dapat dinilai mengandung pertentangan dengan UUD Negara RI 1945,” ujarnya. (Dev/P-2)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana tidak boleh tertunda.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai, pemangkasan HGU di IKN perlu mempertimbangkan dampak terhadap investasi dan pembangunan di IKN.
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengancam akan memberikan sanksi kepada 537 perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit tanpa hak guna usaha.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti berbagai isu strategis yang menjadi perhatian Dewan, termasuk aturan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved