Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan uji formil Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat membacakan isi petitumnya dalam Sidang Perkara uji formal UU TNI Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6).
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR itu, Utut berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang TNI.
“Karena (pemohon) tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan meluasah jabatan sipil yang memungkinkan untuk dijabat oleh TNI, melainkan mahasiswa, pelajar, karyawan swasta, dan mengurus rumah tangga,” katanya.
Utut menjelaskan bahwa dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU TNI, khususnya terkait isu dwifungsi yang merupakan ranah pengujian materil merupakan bentuk error in object.
“Batu uji yang disampaikan oleh para pemohon tidak terkait dengan ketentuan proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam UUD,” jelasnya.
Selain itu, terkait dalil naskah akademik (NA) yang dipersoalkan para pemohon, DPR berpandangan bahwa tidak terdapat ketentuan baik dalam UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan peraturan DPR tentang pembentukan UU yang melarang pembahasan RUU menggunakan naskah akademik dan naskah RUU yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
“Perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu UU tidak menyebabkan proses pembentukan UU tersebut inkonstitusional sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK. Artinya, tidak serta-merta hal-hal yang tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam UU menyebabkan suatu UU menjadi inkonstitusional,” tukas Utut.
Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam naskah akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu lanjut Utut, tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional. (Dev/P-2)
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved