Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan uji formil Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat membacakan isi petitumnya dalam Sidang Perkara uji formal UU TNI Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6).
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR itu, Utut berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang TNI.
“Karena (pemohon) tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan meluasah jabatan sipil yang memungkinkan untuk dijabat oleh TNI, melainkan mahasiswa, pelajar, karyawan swasta, dan mengurus rumah tangga,” katanya.
Utut menjelaskan bahwa dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU TNI, khususnya terkait isu dwifungsi yang merupakan ranah pengujian materil merupakan bentuk error in object.
“Batu uji yang disampaikan oleh para pemohon tidak terkait dengan ketentuan proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam UUD,” jelasnya.
Selain itu, terkait dalil naskah akademik (NA) yang dipersoalkan para pemohon, DPR berpandangan bahwa tidak terdapat ketentuan baik dalam UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan peraturan DPR tentang pembentukan UU yang melarang pembahasan RUU menggunakan naskah akademik dan naskah RUU yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
“Perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu UU tidak menyebabkan proses pembentukan UU tersebut inkonstitusional sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK. Artinya, tidak serta-merta hal-hal yang tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam UU menyebabkan suatu UU menjadi inkonstitusional,” tukas Utut.
Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam naskah akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu lanjut Utut, tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional. (Dev/P-2)
Utut meminta MK dapat menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan terkait keabsahan UU TNI yang telah diundangkan oleh pemerintah saat ini.
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan laporan bahwa sekolah pusing untuk mengolah limbah dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Robert Rouw menilai keberadaan jalan tol di Riau, khususnya Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–Bangkinang, telah membuka akses baru dan mempercepat mobilitas masyarakat maupun logistik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved