Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan uji formil Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat membacakan isi petitumnya dalam Sidang Perkara uji formal UU TNI Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6).
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR itu, Utut berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang TNI.
“Karena (pemohon) tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan meluasah jabatan sipil yang memungkinkan untuk dijabat oleh TNI, melainkan mahasiswa, pelajar, karyawan swasta, dan mengurus rumah tangga,” katanya.
Utut menjelaskan bahwa dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU TNI, khususnya terkait isu dwifungsi yang merupakan ranah pengujian materil merupakan bentuk error in object.
“Batu uji yang disampaikan oleh para pemohon tidak terkait dengan ketentuan proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam UUD,” jelasnya.
Selain itu, terkait dalil naskah akademik (NA) yang dipersoalkan para pemohon, DPR berpandangan bahwa tidak terdapat ketentuan baik dalam UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan peraturan DPR tentang pembentukan UU yang melarang pembahasan RUU menggunakan naskah akademik dan naskah RUU yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
“Perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu UU tidak menyebabkan proses pembentukan UU tersebut inkonstitusional sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK. Artinya, tidak serta-merta hal-hal yang tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam UU menyebabkan suatu UU menjadi inkonstitusional,” tukas Utut.
Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam naskah akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu lanjut Utut, tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional. (Dev/P-2)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved