Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Ketua Komisi I DPR Klaim Penyusunan UU TNI Partisipatif, Minta MK Tolak Seluruh Gugatan

Devi Harahap
23/6/2025 12:30
Ketua Komisi I DPR Klaim Penyusunan UU TNI Partisipatif, Minta MK Tolak Seluruh Gugatan
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto .(Dok. MI)

DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan uji formil Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat membacakan isi petitumnya dalam Sidang Perkara uji formal UU TNI Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6). 

Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR itu, Utut berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang TNI. 

“Karena (pemohon) tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan meluasah jabatan sipil yang memungkinkan untuk dijabat oleh TNI, melainkan mahasiswa, pelajar, karyawan swasta, dan mengurus rumah tangga,” katanya. 

Utut menjelaskan bahwa dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU TNI, khususnya terkait isu dwifungsi yang merupakan ranah pengujian materil merupakan bentuk error in object. 

“Batu uji yang disampaikan oleh para pemohon tidak terkait dengan ketentuan proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam UUD,” jelasnya. 

Selain itu, terkait dalil naskah akademik (NA) yang dipersoalkan para pemohon, DPR berpandangan bahwa tidak terdapat ketentuan baik dalam UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan peraturan DPR tentang pembentukan UU yang melarang pembahasan RUU menggunakan naskah akademik dan naskah RUU yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.

“Perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu UU tidak menyebabkan proses pembentukan UU tersebut inkonstitusional sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK. Artinya, tidak serta-merta hal-hal yang tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam UU menyebabkan suatu UU menjadi inkonstitusional,” tukas Utut.

Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam naskah akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu lanjut Utut, tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya