Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Banyak Mahasiswa Gugat UU TNI, MK: Tanda Anak Muda Peduli Hukum dan Demokrasi

Devi Harahap
23/6/2025 12:19
Banyak Mahasiswa Gugat UU TNI, MK: Tanda Anak Muda Peduli Hukum dan Demokrasi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta .(Antara)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah menanggapi banyaknya mahasiswa dan aktivis dari kalangan anak muda yang aktif menguji efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Hal itu disampaikan merespons tanggapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang mempersoalkan para mahasiswa sebagai pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU TNI karena statusnya sebagai mahasiswa. 

“Permohonan ini memang banyak dari kalangan aktivis generasi muda, itu menunjukkan dalam pengertian saya kebetulan mereka peduli terhadap kehidupan negara hukum yang demokratis,” kata Guntur dalam sidang pemeriksaan uji formil UU TNI di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin (23/6).

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah dan DPR selaku pemberi keterangan agar tidak menyudutkan status para pemohon, sebab setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat. 

“Jadi tidak perlu diberi catatan-catatan khusus negatif, karena ini positif adanya kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Sehingga perjalanan negara hukum yang demokratis berdasarkan kekuatan yang mahasiswa mulai sedikit demi sedikit bisa terbentuk,” ujarnya. 

Guntur juga memberikan apresiasi khusus kepada pemerintah dan DPR yang secara langsung hadir memberikan keterangan. Ia menyebut sidang kali ini merupakan yang terlengkap dalam 12 tahun terakhir karena dihadiri langsung oleh menteri dan Ketua Komisi DPR yang terlibat dalam pengesahan UU TNI.

“Selama 12 tahun saya menjadi hakim konstitusi baru kali ini dihadiri pihak pemberi keterangan yang lengkap sekali. Sesuai pasal 52 (ada) DPR, selama ini yang hadir anggota tapi kali ini Ketua Komisi I bisa hadir, katanya. 

“Kemudian, berdasarkan Pasal 53 itu Presiden memberikan keterangan bisa disampaikan oleh menteri, biasanya yang hadir hanya dirjen, tapi sekarang luar biasa Pak Menteri Pertahanan, Pak Menteri Hukum, dan seluruh jajaran eselon satu juga hadir. Karena itu saya apresiasi." 

Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa dari sekitar 16 permohonan pengujian UU TNI yang didaftarkan, hanya tersisa 5 permohonan yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dan pembuktian. 

“Ini bukan berarti yang 5 ini kemudian berkenaan dengan syarat formil, legal standing-nya kemudian sudah firm ya. Karena ada satu dua permohonan yang mahkamah masih ingin mendalami berkaitan dengan legal standing dan pengujian formil-nya,” jelasnya.

Oleh karena itu, nanti dalam proses perjalanan ke depan, lanjut Suhartoyo, pihaknya akan mendalami berkaitan dengan legal standing perkara tersisa. 

“Bisa jadi nanti ada persoalan dengan legal standing di antara 5 perkara. Tapi secara bukti permulaan yang cukup bagi mahkamah, 5 perkara ini dianggap bisa dibawa ke persidangan pada tahap persidangan pleno,” tandasnya. (Dev/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya