Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah menanggapi banyaknya mahasiswa dan aktivis dari kalangan anak muda yang aktif menguji efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Hal itu disampaikan merespons tanggapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang mempersoalkan para mahasiswa sebagai pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU TNI karena statusnya sebagai mahasiswa.
“Permohonan ini memang banyak dari kalangan aktivis generasi muda, itu menunjukkan dalam pengertian saya kebetulan mereka peduli terhadap kehidupan negara hukum yang demokratis,” kata Guntur dalam sidang pemeriksaan uji formil UU TNI di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin (23/6).
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah dan DPR selaku pemberi keterangan agar tidak menyudutkan status para pemohon, sebab setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
“Jadi tidak perlu diberi catatan-catatan khusus negatif, karena ini positif adanya kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Sehingga perjalanan negara hukum yang demokratis berdasarkan kekuatan yang mahasiswa mulai sedikit demi sedikit bisa terbentuk,” ujarnya.
Guntur juga memberikan apresiasi khusus kepada pemerintah dan DPR yang secara langsung hadir memberikan keterangan. Ia menyebut sidang kali ini merupakan yang terlengkap dalam 12 tahun terakhir karena dihadiri langsung oleh menteri dan Ketua Komisi DPR yang terlibat dalam pengesahan UU TNI.
“Selama 12 tahun saya menjadi hakim konstitusi baru kali ini dihadiri pihak pemberi keterangan yang lengkap sekali. Sesuai pasal 52 (ada) DPR, selama ini yang hadir anggota tapi kali ini Ketua Komisi I bisa hadir, katanya.
“Kemudian, berdasarkan Pasal 53 itu Presiden memberikan keterangan bisa disampaikan oleh menteri, biasanya yang hadir hanya dirjen, tapi sekarang luar biasa Pak Menteri Pertahanan, Pak Menteri Hukum, dan seluruh jajaran eselon satu juga hadir. Karena itu saya apresiasi."
Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa dari sekitar 16 permohonan pengujian UU TNI yang didaftarkan, hanya tersisa 5 permohonan yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dan pembuktian.
“Ini bukan berarti yang 5 ini kemudian berkenaan dengan syarat formil, legal standing-nya kemudian sudah firm ya. Karena ada satu dua permohonan yang mahkamah masih ingin mendalami berkaitan dengan legal standing dan pengujian formil-nya,” jelasnya.
Oleh karena itu, nanti dalam proses perjalanan ke depan, lanjut Suhartoyo, pihaknya akan mendalami berkaitan dengan legal standing perkara tersisa.
“Bisa jadi nanti ada persoalan dengan legal standing di antara 5 perkara. Tapi secara bukti permulaan yang cukup bagi mahkamah, 5 perkara ini dianggap bisa dibawa ke persidangan pada tahap persidangan pleno,” tandasnya. (Dev/P-2)
Tim Labmino merupakan delegasi dari Indonesia yang untuk pertama kali berhasil menembus jajaran Global Ambassador SFT.
Program studi yang selaras dengan minat umumnya akan membuat proses pembelajaran terasa lebih menyenangkan, sekaligus meningkatkan motivasi dalam menjalani perkuliahan.
Rektor Suharyadi menyampaikan semester genap ini permulaan bernuansa semangat bagi mahasiswa UNDIRA
Imam aktif bekerja di sektor keberlanjutan sebagai Sustainability & Communication Specialist di industri daur ulang sampah plastik.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial mahasiswa Indonesia bukan hanya di Tiongkok melainkan pula di tanah air.
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved