Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Sejumlah pasal dalam UU TNI, terutama terkait OMSP, menyalahi prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan berpendapat dan kepastian hukum.
Sejumlah pasal dalam UU TNI, terutama terkait OMSP, menyalahi prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan berpendapat dan kepastian hukum.
Sejumlah pasal dalam UU TNI, terutama terkait OMSP, menyalahi prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan berpendapat dan kepastian hukum.
KOALISI masyarakat sipil untuk sektor keamanan mengajukan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Pembatasan tersebut lahir dari tafsir lama yang tak sesuai dengan dinamika hubungan sipil dan militer saat ini
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dasar rasionalitas yang melatarbelakangi perbedaan usia pensiun antara perwira tinggi bintang satu hingga bintang empat.
HAKIM Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan terkait perluasan peran prajurit TNI dalam jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI).
KETUA Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa ketentuan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945.
MK menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyoroti adanya potensi kontradiksi dalam Pasal 47 UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengisian jabatan sipil oleh TNI
KETUA Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskan bahwa pengisian militer aktif atau TNI dalam jabatan sipil dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tak bertentangan dengan konstitusi.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
Pemohon beranggapan hal ini berpotensi mengaburkan fungsi utama TNI dan menyalahi prinsip supremasi sipil.
KOALISI masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan selaku pemohon pengujian formil revisi UU TNI akan kembali melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved