Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyoroti adanya potensi kontradiksi dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur soal TNI mengisi jabatan sipil.
Dalam sidang uji materi UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10), Suhartoyo menilai bahwa sejumlah ayat dalam pasal tersebut menunjukkan inkonsistensi antara syarat dan mekanisme pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil.
“Kalau kita cermati Pasal 47 ayat (1), disebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Lalu pada ayat (2), selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” ujar Suhartoyo.
Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut secara eksplisit mensyaratkan prajurit TNI untuk berhenti atau pensiun lebih dulu sebelum dapat menduduki jabatan sipil.
“Jadi, syaratnya harus berhenti, mengundurkan diri, atau pensiun,” ucap Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan menyoroti ayat-ayat berikutnya yang justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi sipil dan militer.
“Pada ayat (3) disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga serta tunduk pada administrasi yang berlaku di kementerian bersangkutan,” tukasnya.
Namun, kata Suhartoyo, pada ayat kelima justru muncul ketentuan yang membuka ruang dan memberikan peran kepada Panglima TNI untuk melakukan pembinaan karier terhadap prajurit yang telah menduduki jabatan sipil.
“Lalu saya lewati ayat (4) dan melihat di ayat (5), di situ justru disebutkan bahwa pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima,” jelasnya.
Menurut Suhartoyo, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika hukum dalam pasal tersebut.
“Ini bagaimana Panglima masih bisa cawe-cawe (ikut campur) kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu itu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? Ini ada semacam kontradiktif di antara beberapa ayat kalau kita runut dari ayat (1) sampai ayat (5),” pungkasnya. (H-4)
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
HAKIM Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan terkait perluasan peran prajurit TNI dalam jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI).
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Fajri Nursyamsi memaparkan terkait proses legislasi UU TNI yang cacat prosedural dan jauh dari prinsip konstitusional.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved