Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH warga negara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka celah bagi prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tanpa batasan jelas, sehingga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditinggalkan sejak Reformasi 1998.
Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (10/12), advokat sekaligus pemohon I, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI telah menimbulkan penyimpangan praktik di lapangan. Ia menuding pemerintah menempatkan prajurit aktif di sejumlah jabatan sipil strategis tanpa dasar pembatasan yang kuat.
“Ketentuan ini telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit aktif pada jabatan-jabatan sipil. Praktik seperti ini tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan cita-cita Reformasi 1998,” ujar Syamsul di Gedung MK, Rabu (10/12).
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi. Syamsul menilai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil semestinya berlaku pula bagi prajurit TNI.
“Karena berdasarkan putusan 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang ‘POLRI menempati jabatan sipil’, maka seharusnya hal tersebut berlaku juga dengan TNI yang memiliki spirit yang sama sebagai alat negara penjaga kedaulatan NKRI,” tegasnya.
Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penempatan prajurit aktif hanya dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pertahanan, keamanan, intelijen, siber, sandi negara, penanggulangan terorisme, pencarian dan pertolongan, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
Sementara Pasal 47 ayat (2) dimohonkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperjelas konstruksi hukum dalam permohonan mereka. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum yang diajukan.
“Saya lihat masih ada perbedaan antara posita yang menghendaki norma dinyatakan inkonstitusional dengan petitum yang meminta agar normanya inkonstitusional atau inkonstitusional secara bersyarat. Supaya sejalan, ini perlu diperjelas,” ujar Daniel. (Dev/P-3)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved