Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kapolri Sebut Perpol sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

M Ilham Ramadhan Avisena
19/12/2025 15:01
Kapolri Sebut Perpol sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
ilustasi(MI)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan internal kepolisian. Ia memastikan Polri tidak berada pada posisi menentang putusan MK, melainkan tengah melakukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan amanah konstitusi.

Menanggapi pertanyaan soal peraturan kepolisian (perpol) yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK, Listyo menyatakan penyusunan perpol telah melalui proses konsultasi yang panjang.

"Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan kementerian/lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah" ujarnya kepada pewarta di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12).

Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda. "Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi," kata Listyo.

Kapolri menilai, agar implementasi putusan MK lebih kuat dan jelas, pengaturan sebaiknya ditingkatkan ke level yang lebih tinggi. "Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong," terangnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar substansi putusan MK dapat diterapkan secara tegas dan tidak menimbulkan kerancuan. "Sehingga kemudian apa yang menjadi amanah keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas," kata Listyo.

Dia kembali menegaskan sikap institusinya terhadap putusan MK. "Jadi, kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada," ujarnya.

Ia menjelaskan, kerancuan sebelumnya muncul akibat perbedaan frasa dalam aturan. "Karena kemarin itu kan sifatnya dianggap membuat rancu dengan adanya frasa A dan frasa B, kemudian frasa B-nya dihapus, kemudian supaya lebih jelas mata limitatifnya harus super jelas," kata Listyo.

Terkait tindak lanjut konkret, Kapolri membuka dua opsi penyesuaian regulasi. "Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," pungkasnya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik