Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan internal kepolisian. Ia memastikan Polri tidak berada pada posisi menentang putusan MK, melainkan tengah melakukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan amanah konstitusi.
Menanggapi pertanyaan soal peraturan kepolisian (perpol) yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK, Listyo menyatakan penyusunan perpol telah melalui proses konsultasi yang panjang.
"Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan kementerian/lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah" ujarnya kepada pewarta di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12).
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda. "Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi," kata Listyo.
Kapolri menilai, agar implementasi putusan MK lebih kuat dan jelas, pengaturan sebaiknya ditingkatkan ke level yang lebih tinggi. "Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong," terangnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar substansi putusan MK dapat diterapkan secara tegas dan tidak menimbulkan kerancuan. "Sehingga kemudian apa yang menjadi amanah keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas," kata Listyo.
Dia kembali menegaskan sikap institusinya terhadap putusan MK. "Jadi, kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada," ujarnya.
Ia menjelaskan, kerancuan sebelumnya muncul akibat perbedaan frasa dalam aturan. "Karena kemarin itu kan sifatnya dianggap membuat rancu dengan adanya frasa A dan frasa B, kemudian frasa B-nya dihapus, kemudian supaya lebih jelas mata limitatifnya harus super jelas," kata Listyo.
Terkait tindak lanjut konkret, Kapolri membuka dua opsi penyesuaian regulasi. "Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," pungkasnya. (Mir/P-3)
Penerbitan PP tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk dukungan politik yang nyata terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penugasan anggota Polri.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan.
Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved