Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan internal kepolisian. Ia memastikan Polri tidak berada pada posisi menentang putusan MK, melainkan tengah melakukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan amanah konstitusi.
Menanggapi pertanyaan soal peraturan kepolisian (perpol) yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK, Listyo menyatakan penyusunan perpol telah melalui proses konsultasi yang panjang.
"Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan kementerian/lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah" ujarnya kepada pewarta di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12).
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda. "Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi," kata Listyo.
Kapolri menilai, agar implementasi putusan MK lebih kuat dan jelas, pengaturan sebaiknya ditingkatkan ke level yang lebih tinggi. "Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong," terangnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar substansi putusan MK dapat diterapkan secara tegas dan tidak menimbulkan kerancuan. "Sehingga kemudian apa yang menjadi amanah keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas," kata Listyo.
Dia kembali menegaskan sikap institusinya terhadap putusan MK. "Jadi, kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada," ujarnya.
Ia menjelaskan, kerancuan sebelumnya muncul akibat perbedaan frasa dalam aturan. "Karena kemarin itu kan sifatnya dianggap membuat rancu dengan adanya frasa A dan frasa B, kemudian frasa B-nya dihapus, kemudian supaya lebih jelas mata limitatifnya harus super jelas," kata Listyo.
Terkait tindak lanjut konkret, Kapolri membuka dua opsi penyesuaian regulasi. "Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," pungkasnya. (Mir/P-3)
Penerbitan PP tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk dukungan politik yang nyata terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penugasan anggota Polri.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan.
Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved