Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pakar HTN Nilai Peraturan Kapolri Akali Putusan MK dan Menentang Reformasi Polri

Cahya Mulyana
12/12/2025 13:22
Pakar HTN Nilai Peraturan Kapolri Akali Putusan MK dan Menentang Reformasi Polri
Ilustrasi(MI)

LANGKAH Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 dinilai membuka praktik baru pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif. Perkap tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dan menyebutkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi aparat aktif.

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai Perkap tersebut justru menabrak prinsip fundamental peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh menentang aturan yang lebih tinggi.

Feri mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan batasan tegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian tidak bisa menduduki jabatannya kecuali dia mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisiannya.

“Saya pikir (perkap) itu terbuka menentang dua hal. Satu menentang konstitusi karena putusan MK sudah menyatakan bahwa tidak diperkenan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural,”  katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (12/12). 

Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.

“Kedua, hal itu menentang rencana presiden untuk melakukan reformasi kepolisian yang sedang digagas oleh beberapa figur,” ucapnya. 

Kesan “Tergesa-gesa” dan Dorongan Melanggengkan Kekuasaan Polri di Ranah Sipil

Selain itu, Feri melihat ada kesan kuat bahwa peraturan tersebut disusun untuk mempertahankan peran dominan Polri dalam jabatan-jabatan sipil.

“Kesan yang muncul, Perkap ini dibuat agar anggota Polri tetap bisa berada di ruang jabatan sipil, meskipun jelas bertentangan dengan putusan MK,” katanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa dan mengutamakan sinkronisasi aturan dengan konstitusi.

“Padahal yang perlu dipikirkan adalah tata kelola sesuai UUD 1945 dan Putusan MK, bukan malah menabraknya,” tegasnya. 

Diketahui, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota Polri dapat ditempatkan untuk menjalankan tugas di berbagai posisi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk penugasan dalam negeri, tercantum 17 kementerian dan lembaga yang membuka ruang bagi polisi aktif, mencakup jabatan manajerial maupun teknis operasional.

Instansi-instansi yang dimaksud meliputi Kemenko Polhukam; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Selain itu, daftar tersebut juga mencakup Lemhannas; Otoritas Jasa Keuangan; PPATK; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa penempatan anggota Polri hanya dapat dilakukan pada jabatan yang memiliki relevansi langsung dengan fungsi kepolisian, dan hanya dapat dilakukan bila ada permintaan resmi dari lembaga terkait. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya