Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk memberi masukan perihal akselerasi transformasi Polri dalam waktu dekat. Hal ini sebagai wujud dari Komitmen Polri menerima masukan dan kirtikan dari semua pihak.
"Beberapa hari ke depan kami akan mengundang koalisi masyarakat sipil untuk juga ikut berbicara, memberikan masukan kepada kami. Sehingga, kemudian itu menjadi satu rangkuman besar," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).
Tak hanya masyarakat sipil, Kapolri menyebut aspirasi juga akan dihimpun dari para pakar hingga pengamat yang kerap mengkritisi Korps Bhayangkara. Menurutnya, kritik juga bagian dari suara-suara yang mewakili publik.
"Kemudian hal-hal ini nanti akan kita sampaikan juga temuan-temuan yang ada, identifikasi masalah yang ada," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Listyo memastikan semua masukan yang ada akan dikaji oleh tim yang telah dibentuk. Sehingga, harapan masyarakat terkait Korps Bhayangkara ke depan betul-betul bisa ditindaklanjuti.
"Mungkin nanti dari tim komisi yang dibentuk oleh bapak presiden juga kemudian melihat itu semua, mungkin ada yang ditambah, ada yang dikoreksi, ada yang dievaluasi. Polisi tentunya terbuka untuk melaksanakan apa yang tentunya nanti menjadi satu kesimpulan, satu rekomendasi, satu kebijakan," terang Listyo.
Di sisi lain, Kapolri memastikan Tim Transformasi Reformasi Polri selaras dengan Komite Reformasi Polri bentukan pemerintah. Adapun, Komite Reformasi Polri nantinya digawangi sembilan tokoh, salah satunya mantan Menteri Koordintor bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Tim ini tugasnya nanti melaksanakan rekomendasi, mengidentifikasi masalah, dan kemudian mengimplementasikan apa yang akan menjadi rekomendasi-rekomendasi yang diberikan untuk memperbaiki dan membuat institusi Polri ini semakin bisa melaksanakan tugasnya, sesuai dengan amanah yang diberikan di Undang-Undang Dasar 1945 maupun yang ada di dalam Undang-Undang Kepolisian," pungkas Listyo. (Yon/P-3)
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved