Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak. Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri polemik serta pro-kontra di masyarakat terkait implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Rudianto menjelaskan, saat ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) memang belum memuat norma yang secara spesifik mengatur penugasan anggota Polri di instansi sipil.
"Pemerintah mengeluarkan PP supaya ada kepastian hukum. Ini solusi terbaik karena di UU Polri saat ini belum ada norma yang mengatur anggota Polri bisa bertugas di instansi sipil. Selama ini ada pro-kontra, ada yang menganggap sesuai putusan MK, ada juga yang menilai bertentangan," ujar Rudianto di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Rudianto menyadari PP juga menjadi instrumen yang tepat untuk segera mengakhiri polemik Perpol 10/2025. Ia mengatakan revisi UU Polri untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif tentu membutuhkan waktu karena harus melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat. Maka dari itu, kehadiran PP menjadi krusial sebagai payung hukum dan mengakhiri polemik.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah menargetkan Revisi UU Polri sebagai RUU Prioritas setelah masa reses mendatang.
"UU Polri kemungkinan baru dibahas pada 2026. Karena itu, inisiatif pemerintah membuat PP adalah langkah bijak untuk menyudahi polemik di tengah masyarakat sambil menunggu proses legislasi di DPR," imbuhnya.
Terkait instansi mana saja yang bisa diisi oleh personel kepolisian, Rudianto merujuk pada mandat konstitusi dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 mengenai tugas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Menurutnya, anggota Polri dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian.
Ia membandingkan rencana ini dengan UU TNI yang telah secara jelas mengatur kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pertahanan.
"Bicara konstitusi, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian, itu memungkinkan. Kita akan bahas dalam revisi UU Polri nanti, instansi mana saja yang bisa diisi. Jika instansi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan keamanan atau penegakan hukum, maka personel yang bersangkutan harus mundur atau pensiun," kata Rudianto. (M-3)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, peringatan keras Presiden Prabowo atas kondisi tata kelola dan usaha BUMN ke belakang sebagai refleksi kegusaran.
MENJELANG Ramadan, kegelisahan sering muncul tanpa sebab yang jelas. Ada rindu yang tertahan, ada takut yang samar, dan ada rasa bersalah yang lama bersembunyi di dasar hati.
Posisi Indonesia dalam BOP seharusnya tidak sekadar administratif, melainkan menjadi instrumen penekan bagi pihak-pihak yang mencederai kesepakatan damai.
Ketiadaan kursi legislatif berdampak pada minimnya sumber daya politik dan operasional partai, termasuk tidak adanya kantor untuk menjalankan aktivitas organisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved