Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Legislator NasDem Sebut Penerbitan PP Langkah Bijak Akhiri Polemik Perpol 10/2025

Rahmatul Fajri
25/12/2025 16:13
Legislator NasDem Sebut Penerbitan PP Langkah Bijak Akhiri Polemik Perpol 10/2025
Ilustrasi: sejumlah polisi menggunakan perlengkapan anti huru hara(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak. Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri polemik serta pro-kontra di masyarakat terkait implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Rudianto menjelaskan, saat ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) memang belum memuat norma yang secara spesifik mengatur penugasan anggota Polri di instansi sipil.

"Pemerintah mengeluarkan PP supaya ada kepastian hukum. Ini solusi terbaik karena di UU Polri saat ini belum ada norma yang mengatur anggota Polri bisa bertugas di instansi sipil. Selama ini ada pro-kontra, ada yang menganggap sesuai putusan MK, ada juga yang menilai bertentangan," ujar Rudianto di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Rudianto menyadari PP juga menjadi instrumen yang tepat untuk segera mengakhiri polemik Perpol 10/2025. Ia mengatakan revisi UU Polri untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif tentu membutuhkan waktu karena harus melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat. Maka dari itu, kehadiran PP menjadi krusial sebagai payung hukum dan mengakhiri polemik.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah menargetkan Revisi UU Polri sebagai RUU Prioritas setelah masa reses mendatang. 

"UU Polri kemungkinan baru dibahas pada 2026. Karena itu, inisiatif pemerintah membuat PP adalah langkah bijak untuk menyudahi polemik di tengah masyarakat sambil menunggu proses legislasi di DPR," imbuhnya.

Terkait instansi mana saja yang bisa diisi oleh personel kepolisian, Rudianto merujuk pada mandat konstitusi dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 mengenai tugas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Menurutnya, anggota Polri dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

Ia membandingkan rencana ini dengan UU TNI yang telah secara jelas mengatur kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pertahanan.

"Bicara konstitusi, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian, itu memungkinkan. Kita akan bahas dalam revisi UU Polri nanti, instansi mana saja yang bisa diisi. Jika instansi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan keamanan atau penegakan hukum, maka personel yang bersangkutan harus mundur atau pensiun," kata Rudianto. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik