Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil momentum menata ulang reformasi Polri. Menurut Nicky, keterlibatan anggota Polri dalam birokrasi sipil selama ini bukan hanya isu teknis, melainkan persoalan politik dan hukum yang serius.
“Tentunya ini putusan yang bagus bagi kepolisian dan kita semua bahwa kita melihat bahwa keterlibatan kepolisian dalam birokrasi sipil ini sudah menjadi isu politik dan hukum,” kata Nicky dalam keterangannya pada Kamis (20/11)
Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai penugasan personel Polri ke kementerian atau lembaga tetap memiliki dasar regulasi dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017.
“Ada satu klausul ketika Kementerian/Lembaga itu meminta, dan ketika ada kebutuhan pelaksanaan tugas kepolisian maka tahap selanjutnya adalah persetujuan Kapolri dan penugasan lokal,” ujarnya.
Akan tetapi, Nicky menegaskan bahwa penataan ulang tidak cukup hanya menarik personel dari jabatan sipil, tetapi juga membenahi dasar hukum kepegawaian itu sendiri.
“Apabila kita ingin menata ulang rezim hukum kepegawaian negara, jangan hanya kepolisian yang dikembalikan, tetapi kita melihat kembali desain hukum kepegawaian, yaitu Undang-Undang ASN. Dan itu perlu waktu,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menyebut putusan ini menjadi momentum bagi Presiden dan Kapolri untuk memperkuat reformasi institusi kepolisian dan mengembalikan kepercayaan publik pada aparat penegak hukum.
“Ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, meninjau ulang aspek struktural untuk memastikan pemulangan anggota dari birokrasi sipil berjalan tertib dan terarah,” katanya.
Kedua, lanjut Nicky, reformasi juga harus menyentuh aspek desain organisasi agar kepolisian mampu menempatkan personel secara proporsional dan bermartabat.
“Ini bukan hanya soal struktur dan aturan, tapi soal penghayatan profesi dan etika profesi untuk menghidupkan reformasi birokrasi,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menilai langkah terbaik saat ini adalah menarik kembali seluruh anggota Polri yang berada pada jabatan sipil sambil merumuskan ulang arah kelembagaan Polri ke depan.
“Lebih baik anggota-anggota itu pulang ke kepolisian sambil mendesain ulang kepolisian ini mau seperti apa, karena ini saatnya,” tegasnya. (H-4)
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
IHSG yang terus menguat dan bahkan diproyeksikan menembus level 10.000 tahun ini dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kekuatan fundamental perekonomian.
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (IDX: CSIS) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara online melalui eASY.KSEI pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved