Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas soal larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil asalkan pensiun atau mengundurkan diri. Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahasnya di Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
"Iya, di Panja kita akan bahas," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (20/11).
Habiburokhman mengatakan nantinya Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan mengeluarkan rekomendasi terkait putusan itu.
Namun demikian, ia belum mengungkapkan waktu Panja tersebut akan menggelar agenda pembahasan.
"Kita lagi pelajari ya, nanti kita akan ada rekomendasi khusus soal itu. Nanti di panja kita bahas ya," katanya.
Secara terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan anggota Polri yang terlanjur mengisi jabatan sipil tak perlu mundur. Itu ia sampaikan merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman, beberapa waktu lalu. (H-4)
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
Panja Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari DPR RI bersama Kementerian Agama (kemenag) sepakat bahwa BPIH 1446 H/2025 M akan diturunkan, biaya haji 2025 sebesar Rp89.410.258 per jemaah
PANITIA Kerja (panja) haji resmi dibentuk oleh Komisi VIII DPR RI. Adapun Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid disepakati menjadi ketua Panja tersebut.
Kenaikan PPN 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved