Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

 Larangan Polisi Aktif Menjabat di Jabatan Sipil akan Dibahas di Panja Reformasi Polri

Rahmatul Fajri
20/11/2025 11:44
 Larangan Polisi Aktif Menjabat di Jabatan Sipil akan Dibahas di Panja Reformasi Polri
Kapolri Listyo Sigit.(Antara Foto)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas soal larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil asalkan pensiun atau mengundurkan diri. Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahasnya di Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Iya, di Panja kita akan bahas," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (20/11).

Habiburokhman mengatakan nantinya Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan mengeluarkan rekomendasi terkait putusan itu. 

Namun demikian, ia belum mengungkapkan waktu Panja tersebut akan menggelar agenda pembahasan.

"Kita lagi pelajari ya, nanti kita akan ada rekomendasi khusus soal itu. Nanti di panja kita bahas ya," katanya.

Secara terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan anggota Polri yang terlanjur mengisi jabatan sipil tak perlu mundur. Itu ia sampaikan merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman, beberapa waktu lalu. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya