Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan hingga saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). RPP tersebut bakal mencakup asas resiprokal untuk manajemen ASN, yakni jabatan sipil bisa ditempati anggota TNI dan Polri serta sebaliknya.
“Saya kira itu akan diaturkan di peraturan pemerintahnya bagaimana detailnya. Tapi yang jelas, rancangan undang-undang itu memang ada di (Undang-Undang) No. 20 (Tahun 2023) itu bahwasanya pegawai negeri sipil itu bisa dijadikan pegawai negeri di TNI-Polri, jadi itu yang paling penting. Itu yang baru di dalam undang-undang kita yang baru. RPP nya mungkin dalam waktu dekat ini kita akan di-konsinyering-kan,” kata Syamsurizal di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Legislator Dapil Riau I ini menjelaskan, dalam RPP ini nantinya akan mengatur bahwa TNI-Polri aktif bisa mengisi jabatan ASN dan sebaliknya. Meski demikian personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.
Baca juga : PKS: Jangan lagi Ada Intervensi TNI-Polri ke Wilayah Sipil
“Kalau yang saya ketahui itu adalah TNI yang aktif. Kalau sudah pensiun ya pensiun. Jadi karena itu dalam aturan yang kita siapkan itu, walaupun itu nanti akan disiapkan rancangan peraturan pemerintahnya, akan kita bahas nanti,” kata Politisi Fraksi PPP ini.
Sebelumnya, Menteri PAN RB Azwar Anas, seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3), menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.
”Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI/Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” pungkasnya.
(Z-9)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
REVISI terhadap UU ASN menjadi salah satu produk UU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2025.
BATAS usia menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan S-1 digugat ke MK. Aturan dalam UU ASN itu dinilai diskriminatif
CERITA tentang tenaga honorer di Indonesia itu sering kali menimbulkan pilu. Cerita pilu itu acap kali datang dari sudut pandang pengupahan yang diterima oleh mereka.
Konstitusi telah memberikan mandat bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Anggota komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyarankan agar pendidikan kepada tenaga honorer, terutama guru, harus di tingkatkan melalui pendidikan atau pelatihan-pelatihan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved