Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mewanti-wanti agar jangan lagi ada intervensi TNI-Polri ke wilayah sipil. Hal itu merespons terkait jabatan ASN bisa diisi oleh TNI-Polri.
"Ini harus kita wanti-wanti sejak awal. Jangan ada lagi ada intervensi dari teman-teman TNI-Polri ke wilayah sipil. Biarkan sipilnya tumbuh berkembang," ungkap Mardani, Kamis (14/3).
"TNI-Polri sudah dapat anggaran, tupoksi yang bagus sekali. Jadi fokus saja teman-teman TNI-Polri sesuai dengan amanat reformasi, menjaga pertahanan dan keamanan. Trennya agak mengkhawatirkan, bukan cuma Pj, tetapi juga dari Polri dan TNI cukup lumayan angkanya," tambahnya.
Baca juga : Dana Pensiun Jadi Beban Negara Dapat Turunkan Produktivitas PNS dan TNI-Polri
Mardani mengkhawatirkan TNI-Polri yang bisa mengisi jabatan tertentu, seperti jabatan eselon I dan di pemerintah pusat (pempus). Sebaiknya, kata Mardani, harus ada garis batas prajurit TNI-Polri dengan sipil.
Mardani mengingatkan agar TNI-Polri fokus sepenuhnya menjaga pertahanan dan keamanan. Artinya, Mardani menyebut TNI-Polri sebaiknya tidak dilibatkan dalam jabatan di ASN.
"Betul. Apalagi yang struktural. Namun kalau ad hoc dan temporer monggo saja. Dari awal kita tegas bahwa sebaiknya teman-teman TNI Polri dengan teman-teman ASN punya dua manajemen yang saling menghormati," tegasnya.
Memang, kata Mardani, dalam UU ASN sudah disepakati bahwa ada asas resiprokal. Artinya jika ada anggota TNI-Polri mengisi jabatan ASN, ASN juga bisa menjabat di TNI-Polri.
"Yang disepakati itu, di UU ASN sudah ada. Tinggal kita jaga agar tidak banyak yang pindah dari TNI Polri ke ASN. Karena hampir tidak ada dari ASN yang pindah ke TNI Polri karena ruang lingkup TNI Polri kan sangat sedikit, lebih rigid," tuturnya. (Z-2)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved