Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

APHTN HAN: Perlindungan Jamsos ASN belum Optimal, Imbas Minimnya Literatur

Media Indonesia
09/8/2024 10:51
APHTN HAN: Perlindungan Jamsos ASN belum Optimal, Imbas Minimnya Literatur
Peluncuran buku "Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pascaberlakunya Undang-Undang ASN".(MI/Dok APHTN-HAN)

MASIH minimnya literatur tentang jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk meluncurkan sebuah buku berjudul "Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pascaberlakunya Undang-Undang ASN".

Dalam kegiatan peluncuran ini, Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono menegaskan konstitusi telah memberikan mandat bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 3.

“Kita tentu ingin memastikan mandat konstitusi ini dapat dipenuhi. Oleh karena itu, APHTN-HAN hadir melalui publikasi literatur ini yang kita luncurkan dan diskusikan pada sore hari ini,” ujarnya di sela-sela acara peluncuran buku.

Baca juga : Taspen dan Korpri Hadirkan Program Jaminan Sosial ASN

Bayu menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi ASN yang setara dengan pekerja non-ASN atau swasta. 

Kurangnya literatur menjadi salah satu penyebab masih banyaknya ASN yang belum memahami dan peduli akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

"Dalam jaminan sosial, tidak ada perbedaan antara pegawai pemerintah dan nonpemerintah. Namun, literatur mengenai jaminan sosial bagi ASN masih terbatas, sehingga banyak ASN yang belum mengetahui hak-hak mereka, terutama terkait jaminan sosial," ungkapnya.

Baca juga : Legislator asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer 

“Selama beberapa dekade terakhir, kita harus mengakui bahwa perlindungan bagi ASN belum optimal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan tiga tujuan utama diterbitkannya buku ini. Pertama, untuk mengisi kekosongan literatur yang membahas perlindungan bagi ASN, berbanding terbalik dengan kajian jaminan sosial bagi tenaga kerja non-pemerintah yang mudah ditemukan dan berkembang pesat.

Kedua, buku ini diharapkan dapat mengedukasi publik dan mengadvokasi pengambil keputusan serta pemangku kepentingan dalam menyusun aturan turunan terkait jaminan sosial bagi ASN, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga : Sahkan RUU ASN, Puan: Bukti DPR Dukung Pengembangan Kompetensi ASN

“Harapannya, pembentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan pembuat kebijakan dari undang-undang ini mampu meneruskan apa yang sudah baik dari undang-undang ASN,” tegas Bayu.

Ketiga, buku ini juga diharapkan dapat memicu lahirnya lebih banyak riset dan kajian terkait jaminan sosial khususnya bagi ASN.

Buku setebal lima bab ini merupakan hasil kolaborasi empat akademisi yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM, Jimmy Z Usfunan dari Fakultas Hukum Udayana, dan Muhammad Sadi Is dari UIN Raden Fatah Palembang, serta perwakilan masyarakat sipil, Ketua BPJS Watch Timboel Siregar.

Baca juga : RUU ASN Jadi Secercah Harapan bagi Tenaga Honorer Indonesia

Menurut Oce Madril, perspektif buku ini adalah agar ke depan, ASN dapat merasakan seluruh hak perlindungan mereka secara lengkap, sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Dalam UU ASN ditegaskan bahwa perlindungan bagi ASN harus diaktualisasikan berdasarkan SJSN. 

Oleh karena itu, Jimmy Z Usfunan menambahkan lembaga penyelenggara jaminan sosial harus mendapat mandat undang-undang dan berprinsip non-profit oriented serta gotong royong. 

Agar seluruhnya sejalan, menurutnya beberapa PP yang saat ini berlaku perlu diperbaharui dan ada juga aturan turunan yang harus dibentuk kembali.

Dengan peluncuran buku ini, APHTN-HAN berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan jaminan sosial bagi ASN di Indonesia, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik di masa depan. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya