Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai bergerak menafsirkan ulang implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyentuh relasi sensitif antara Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sebuah putusan yang dinilai berpotensi mengubah lanskap tata kelola jabatan dan netralitas aparatur negara.
Wakil Menteri KemenPANRB, Purwadi Arianto memimpin rapat pembahasan putusan tersebut yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Rapat ini melibatkan sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta guna membedah harmonisasi norma antara UU Polri dan UU ASN beserta aturan turunannya.
Purwadi menegaskan, diskusi tersebut dirancang untuk menjaring pandangan kritis dan masukan substantif dari para ahli hukum sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan lanjutan.
“Melalui forum ini, kami ingin menghimpun pandangan akademik yang komprehensif serta rekomendasi kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Purwadi dalam keterangannya pada Selasa (16/12).
Menurut Purwadi, tindak lanjut atas putusan MK tidak boleh sekadar bersifat normatif, tetapi harus dapat diimplementasikan secara konsisten dan menjamin kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi harus ditindaklanjuti tidak hanya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat dilaksanakan secara tepat, konsisten, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sistem merit,” ujarnya.
Purwadi menilai ke depan diperlukan langkah yang terencana dan terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam penyusunan dan penyesuaian regulasi yang bersinggungan langsung dengan putusan MK tersebut.
“Tindak lanjut Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 perlu dilakukan secara terkoordinasi, khususnya dalam penyusunan regulasi terkait, baik UU ASN, UU Polri, maupun peraturan pemerintah mengenai manajemen PNS dan PPPK,” kata dia.
Ia menambahkan, langkah tersebut dapat ditempuh melalui penyesuaian kebijakan, penyusunan pedoman teknis, hingga penguatan mekanisme koordinasi antarkementerian dan lembaga.
Kementerian PANRB, lanjut Purwadi, berkomitmen memfasilitasi seluruh proses tersebut agar tetap berada dalam koridor hukum dan sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional.
“Kami memastikan pelaksanaannya mendukung reformasi birokrasi serta tidak menyimpang dari prinsip kepastian hukum,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum Tri Atmojo Sejati, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta perwakilan dari BKN dan Kementerian Sekretariat Negara.
Sejumlah pakar hukum turut hadir, di antaranya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Supardji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Juanda, Guru Besar Ilmu Hukum UGM Nur Hasan Ismail, serta pengajar hukum tata negara Dian Agung Wicaksono dan Muhammad Rullyandi. (Dev/P-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Yance menambahkan, bila pun UU ASN secara normatif dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, maka tetap putusan MK yang harus diikuti dan dijalankan.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU ASN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved