Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Rapat ini melibatkan sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta guna membedah harmonisasi norma antara UU Polri dan UU ASN beserta aturan turunannya.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Yance menambahkan, bila pun UU ASN secara normatif dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, maka tetap putusan MK yang harus diikuti dan dijalankan.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU ASN.
REVISI terhadap UU ASN menjadi salah satu produk UU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2025.
BATAS usia menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan S-1 digugat ke MK. Aturan dalam UU ASN itu dinilai diskriminatif
CERITA tentang tenaga honorer di Indonesia itu sering kali menimbulkan pilu. Cerita pilu itu acap kali datang dari sudut pandang pengupahan yang diterima oleh mereka.
Konstitusi telah memberikan mandat bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan hingga saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU ASN.
Anggota komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyarankan agar pendidikan kepada tenaga honorer, terutama guru, harus di tingkatkan melalui pendidikan atau pelatihan-pelatihan.
Cita-cita penghapusan dwifungsi ABRI dan penguatan terhadap supremasi sipil pupus dengan disahkan UU ASN baru melalui rapat paripurna ke-71 DPR RI pada Selasa (3/10).
Menurut Puan Maharani, pola pengembangan kompetensi bagi ASN harusnya saat ini tidak lagi klasikal, seperti penataran
Revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil diparipurnakan tempo hari merupakan terobosan penting dalam mengatur dunia birokrasi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang.
REVISI Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada sistem birokrasi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved