Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGATURAN penempatan prajurit TNI dan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN dinilai menjauhkan semangat reformasi.
Cita-cita penghapusan dwifungsi ABRI dan penguatan terhadap supremasi sipil justru pupus dengan disahkan UU ASN baru melalui rapat paripurna ke-71 DPR RI pada Selasa (3/10).
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras dimasukkannya ketentuan jabatan tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri dalam UU ASN baru. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, pengesahan UU ASN baru menunjukkan buruk rupa legislasi di Indonesia.
"Secara umum kami melihat hal ini sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/10).
Dimas menilai, dibukanya keran bagi personel TNI/Polri menduduki posisi ASN mengembalikan hantu dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia berpendapat langkah itu justru menempatkan institusi TNI dan Polri semakin jauh dari profesionalitas.
Padahal, Dimas melanjutkan, TNI dimandatkan untuk mengurusi bdang pertahanan, sementara Polri ditugaskan mengurusi bidang keamanan serta ketertiban masyarakat. Kontras melihat diak ada kedaruratan yang signifikan sehingga ASN dapat diisi personel TNI/Polri.
"Ditempatkannya TNI/Polri (pada jabatan ASN tertentu) hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan," tandas Dimas.
Pengaturan dalam UU ASN baru juga seolah menafikan rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang dilaporkan pada September lalu.
Salah satu hasil rekomendasi Tim adalah pembatasan penempatan anggota Polri dalam jabatan kementerian/lembaga lain. Tujuannya, untuk memastikan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar Polri jika sangat terkait erat dengan tugas pokok Polri, misalnya pada Kemenko Polhukam, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf, menjelaskan, meski secara eksplisit rekomendasi pihaknya hanya menyebut Polri, pembatasan penempatan jabatan ASN juga diperlukan bagi prajurit TNI. Itu sesuai amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Yang pada intinya ingin memastikan TNI dan Polri tidak menduduki jabatan-jabatan yang seharusnya dikelola oleh sipil," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.
Senada dengan Dimas, Rifqi mengatakan pembatasan jabatan ASN bagi personel TN/Polri dibutuhkan untuk mendorong supremasi sipil serta memastikan profesionalisme TNI dan Polri itu sendiri. Oleh karena itu, penyalahgunaan terhadap dwifungsi ABRI seperti masa lalu perlu dicegah.
Ia berpendapat, pengaturan penempatan personel TNI/Polri dalam UU ASN baru lebih longgar ketimbang UU ASN sebelumnya. Setidaknya, Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN memberikan syarat berupa pengunduran diri dari dinas aktif bagi prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi apabisa dibutuhkan dan sesuai dengan komptenensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan komptetitif.
Pasal 19 UU ASN baru menyebut bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Adapun ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Jadi TNI/Polri walaupun ada UU (ASN baru) ini tetap terbatasi di jabatan tertentu yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri," tandas Rifqi. (Z-4)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Rapat ini melibatkan sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta guna membedah harmonisasi norma antara UU Polri dan UU ASN beserta aturan turunannya.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Yance menambahkan, bila pun UU ASN secara normatif dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, maka tetap putusan MK yang harus diikuti dan dijalankan.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU ASN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved