Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGATURAN penempatan prajurit TNI dan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN dinilai menjauhkan semangat reformasi.
Cita-cita penghapusan dwifungsi ABRI dan penguatan terhadap supremasi sipil justru pupus dengan disahkan UU ASN baru melalui rapat paripurna ke-71 DPR RI pada Selasa (3/10).
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras dimasukkannya ketentuan jabatan tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri dalam UU ASN baru. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, pengesahan UU ASN baru menunjukkan buruk rupa legislasi di Indonesia.
"Secara umum kami melihat hal ini sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/10).
Dimas menilai, dibukanya keran bagi personel TNI/Polri menduduki posisi ASN mengembalikan hantu dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia berpendapat langkah itu justru menempatkan institusi TNI dan Polri semakin jauh dari profesionalitas.
Padahal, Dimas melanjutkan, TNI dimandatkan untuk mengurusi bdang pertahanan, sementara Polri ditugaskan mengurusi bidang keamanan serta ketertiban masyarakat. Kontras melihat diak ada kedaruratan yang signifikan sehingga ASN dapat diisi personel TNI/Polri.
"Ditempatkannya TNI/Polri (pada jabatan ASN tertentu) hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan," tandas Dimas.
Pengaturan dalam UU ASN baru juga seolah menafikan rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang dilaporkan pada September lalu.
Salah satu hasil rekomendasi Tim adalah pembatasan penempatan anggota Polri dalam jabatan kementerian/lembaga lain. Tujuannya, untuk memastikan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar Polri jika sangat terkait erat dengan tugas pokok Polri, misalnya pada Kemenko Polhukam, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf, menjelaskan, meski secara eksplisit rekomendasi pihaknya hanya menyebut Polri, pembatasan penempatan jabatan ASN juga diperlukan bagi prajurit TNI. Itu sesuai amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Yang pada intinya ingin memastikan TNI dan Polri tidak menduduki jabatan-jabatan yang seharusnya dikelola oleh sipil," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.
Senada dengan Dimas, Rifqi mengatakan pembatasan jabatan ASN bagi personel TN/Polri dibutuhkan untuk mendorong supremasi sipil serta memastikan profesionalisme TNI dan Polri itu sendiri. Oleh karena itu, penyalahgunaan terhadap dwifungsi ABRI seperti masa lalu perlu dicegah.
Ia berpendapat, pengaturan penempatan personel TNI/Polri dalam UU ASN baru lebih longgar ketimbang UU ASN sebelumnya. Setidaknya, Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN memberikan syarat berupa pengunduran diri dari dinas aktif bagi prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi apabisa dibutuhkan dan sesuai dengan komptenensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan komptetitif.
Pasal 19 UU ASN baru menyebut bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Adapun ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Jadi TNI/Polri walaupun ada UU (ASN baru) ini tetap terbatasi di jabatan tertentu yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri," tandas Rifqi. (Z-4)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
REVISI terhadap UU ASN menjadi salah satu produk UU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2025.
BATAS usia menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan S-1 digugat ke MK. Aturan dalam UU ASN itu dinilai diskriminatif
CERITA tentang tenaga honorer di Indonesia itu sering kali menimbulkan pilu. Cerita pilu itu acap kali datang dari sudut pandang pengupahan yang diterima oleh mereka.
Konstitusi telah memberikan mandat bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan hingga saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU ASN.
Anggota komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyarankan agar pendidikan kepada tenaga honorer, terutama guru, harus di tingkatkan melalui pendidikan atau pelatihan-pelatihan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved