Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan pada pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna ketujuh DPR.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Peserta rapat menyatakan setuju. Terdapat delapan fraksi yang setuju revisi UU ASN itu menjadi UU, yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga : RUU ASN Disahkan Jadi UU, DPR: The End untuk Semua Kesenjangan
"Sedangkan fraksi PKS menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," ucap Dasco.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sejatinya sudah menyepakati 15 bab pada revisi UU Nomor 5 Tahun 2014.
Baca juga : Mengenal Sistem Single Salary PNS yang akan Diterapkan pada 2024
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal menuturkan pada Bab I disepakati ketentuan umum, mengatur tentang definisi ASN, pegawai ASN, ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial hingga ubahan istilah gaji menjadi penghasilan.
"Pada Bab II tentang asas nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku, menghapus norma prinsip sudah tercantum dalam niali dasar, mengubah nilai dasra yang lebih operasional, serta memberikan penguatan terhadap core values ASN, yaitu berakhlak yang dilaunching Presiden RI pada 27 Juli yang berlaku untuk semua ASN di semua ASN pemerintah. Nilai berakhlak kemudian dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku," ujar Syamsurizal.
Berikutnya, Bab III berisi jenis dan kedudukan, mengatur tentang jenis, dan kedudukan pegawai ASN serta menambah usulan norma baru yaitu tugas/jabatan pemerintah tertentu, PPPK dapat bekerja secara penuh waktu atau paruh waktu. Pada Bab IV fungsi, tugas, dan peran
mengatur tentang fungsi, tugas, dan peran ASN tidak ada perubahan.
Pada, Bab V mengatur soal jabatan ASN mengatur tentang jenis jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial. Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Lalu, jabatan nonmanajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pada Bab VI terjadi mengatur soal hak dan kewajiban mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Bab VII terkait kelembangaan dan mengatur tentang kelembagaan.
"Bab VIII manajemen ASN, mengatur tentang manajemen ASN," ujar Syamsurizal.
Selanjutnya, Bab IX mengatur pegawai ASN yang menjadi pejabat negara serta mengatur tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. Lalu, BAB X terkait organisasi, mengatur tentang organisasi profesi ASN.
"Bab XI soal digitalisasi manajemen ASN. Bab XII penyelesaian sengketa, mengatur tentang penyelesaian sengketa pegawai ASN. Kemudian, Bab XIII soal larangan, mengatur tentang larangan mengangkat pegawai non-ASN dan sanksinya," kata Syamsurizal.
Kemudian, Bab XIV terkait ketentuan peralihan dan mengatur tentang ketentuan peralihan. Terakhir, Bab XV yakni penutup. (MGN/Z-4)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
Fraksi PKB jadi yang paling sedikit karena hanya dihadiri satu dari 10 orang anggotanya. Kemudian, PSI juga hanya dua dari 8 anggota yang hadir.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved