Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan pada pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna ketujuh DPR.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Peserta rapat menyatakan setuju. Terdapat delapan fraksi yang setuju revisi UU ASN itu menjadi UU, yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga : RUU ASN Disahkan Jadi UU, DPR: The End untuk Semua Kesenjangan
"Sedangkan fraksi PKS menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," ucap Dasco.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sejatinya sudah menyepakati 15 bab pada revisi UU Nomor 5 Tahun 2014.
Baca juga : Mengenal Sistem Single Salary PNS yang akan Diterapkan pada 2024
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal menuturkan pada Bab I disepakati ketentuan umum, mengatur tentang definisi ASN, pegawai ASN, ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial hingga ubahan istilah gaji menjadi penghasilan.
"Pada Bab II tentang asas nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku, menghapus norma prinsip sudah tercantum dalam niali dasar, mengubah nilai dasra yang lebih operasional, serta memberikan penguatan terhadap core values ASN, yaitu berakhlak yang dilaunching Presiden RI pada 27 Juli yang berlaku untuk semua ASN di semua ASN pemerintah. Nilai berakhlak kemudian dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku," ujar Syamsurizal.
Berikutnya, Bab III berisi jenis dan kedudukan, mengatur tentang jenis, dan kedudukan pegawai ASN serta menambah usulan norma baru yaitu tugas/jabatan pemerintah tertentu, PPPK dapat bekerja secara penuh waktu atau paruh waktu. Pada Bab IV fungsi, tugas, dan peran
mengatur tentang fungsi, tugas, dan peran ASN tidak ada perubahan.
Pada, Bab V mengatur soal jabatan ASN mengatur tentang jenis jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial. Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Lalu, jabatan nonmanajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pada Bab VI terjadi mengatur soal hak dan kewajiban mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Bab VII terkait kelembangaan dan mengatur tentang kelembagaan.
"Bab VIII manajemen ASN, mengatur tentang manajemen ASN," ujar Syamsurizal.
Selanjutnya, Bab IX mengatur pegawai ASN yang menjadi pejabat negara serta mengatur tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. Lalu, BAB X terkait organisasi, mengatur tentang organisasi profesi ASN.
"Bab XI soal digitalisasi manajemen ASN. Bab XII penyelesaian sengketa, mengatur tentang penyelesaian sengketa pegawai ASN. Kemudian, Bab XIII soal larangan, mengatur tentang larangan mengangkat pegawai non-ASN dan sanksinya," kata Syamsurizal.
Kemudian, Bab XIV terkait ketentuan peralihan dan mengatur tentang ketentuan peralihan. Terakhir, Bab XV yakni penutup. (MGN/Z-4)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Baleg DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke rapat paripurna (rapur).
Angota Komisi I DPR fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin membenarkan ada undangan rapat paripurna yang akan digelar besok, Kamis (2/8) yang akan mengesahkan RUU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved