Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PADA hari ini atau Selasa (3/10) DPR bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-undang (UU), melalui sidang Paripurna DPR.
Atas pengesahaan UU itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan di waktu yang bersamaan telah berakhir pula istilah kesenjangan yang selama ini dielu-elukan oleh para tenaga honorer dan pegawai negri sipil (PNS), maupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Yang pasti The End untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK," ucap Junimart kepada wartawan Selasa (3/10) di Gedung Parlemen Jakarta.
Baca juga: RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Jadi Sorotan
"Karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama. Jadi tidak ada lagi istilah si A honorer, si B PNS dan si C tenaga PPPK," ujar Junimart.
UU ASN Babak Baru Ketersediaan Tenaga ASN Profesional
Lebih lanjut dikatakannya, UU ASN ini juga menjadi babak akhir terhadap kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.
"Termasuk masalah kesenjangan talenta dimana selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim, dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada," lanjut politikus PDI-Perjuangan yang selama ini dikenal aktif memperjuangan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu.
Baca juga: RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Jadi Sorotan
Selain masalah kesenjangan, Junimart juga menjelaskan kehadiran UU ASN itu secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama dilingkungan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Mulai dari masalah penghapusan komisi aparatur sipil negara (KASN) yang selama ini dianggap kerap overlap atau tumpang tindih dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Untuk itu maka klaster ini diselesaikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, sehingga ke depan tidak ada yang tumpang tindih," katanya.
Selanjutnya masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.
Baca juga: Junimart Girsang Berikan 3 Juta Data Honorer untuk Diangkat Menjadi PPPK Kepada Mentri PAN RB
"Pada dua klaster ini di satukan dasar hukum nya dengan penggabungan, seperti terkait klaster penempatan PPPK dan PNS dengan UU ini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN. Begitu juga dengan klaster kesejahteraan PPPK, menjadi kesejahteraan ASN," ungkap pria kelahiran Kabupaten Dairi itu.
Tidak sampai di situ, Junimart juga memaparkan UU ASN itu turut memberi perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya seperti pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, hingga penataan tenaga honorer sertaperlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif dan terhadap klaster digitalisasi manajemen. (RO/S-4)
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Sembilan ribu honorer ini merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) tidak lolos administrasi seleksi PPPK 2024.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Menurut Puan Maharani, pola pengembangan kompetensi bagi ASN harusnya saat ini tidak lagi klasikal, seperti penataran
APARATUR sipil negara (ASN) berpotensi makin tidak netral jelang Pemilu dan Pilkada 2024 setelah Komisi ASN (KASN) dibubarkan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
KASN sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini karena problem di lingkungan ASN masih ada, seperti terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi); kode etik; netralitas; dan politisasi.
SETELAH menghabiskan waktu pembahasan selama dua tahun lebih, DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan format penggantian UU ASN
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved