Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
"Hal itu sudah diputuskan dan tertuang dalam Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Sehingga nanti ada dua status untuk PPPK, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu," ungkap Azwar, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7), usai menyampaikan ceramah umum di hadapan ASN se Sulawesi Selatan, yang digelar secara hybrid, yang juga dihadiri seluruh kepala daerah di Sulsel.
Penghapusan honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65, yang menyebutkan, pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Baca juga : Ini Komentar Pakar Soal Rencana Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Dan Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan honorer itu, berlaku 2025. "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," sebutnya.
Hanya saja, pengangkatan honorer menjadi PPPK tergantung kesiapan anggaran pemerintah daerah. "Jika daerah belum siap anggarannya, honorer yang sekarang bisa dinaikkan dengan status PPPK paruh waktu. Tapi jika daerah sudah punya anggaran cukup, bisa diakselerasi dinaikkan statusnya jadi penuh," jelas Azwar.
Dengan status tersebut lanjutnya, status bisa beralih, dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). "Tapi, pemerintah daerah tidak lagi boleh mengangkat honorer," tegas mantan Bupati Banyuwangi ini.
(Z-9)
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) , PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji Januari 2026 dan Desember 2025
Menpan-Rebiro Rini Widyantini mengatakan Apartur Sipil Negara (ASN) mencangkup PNS maupun PPPK dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere saat libur Natal dan tahun baru 2025/2026
Langsung Terima JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta/Orang
Para tenaga honorer dari tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang tergabung dalam “Aliansi Honorer Non Data BKN Gagal CPNS Indonesia” berunjuk rasa di Jakarta.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025, masyarakat dari 15 golongan kini bisa menikmati layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
Sementara Kasat Intelkam Polres Bangka Iptu Djunaidi mengatakan, sejak di penerimaan P3K dibuka kamis lalu jumlah pemohon SKCK membludak.
Bupati Eka Putra juga menyampaikan, akan memperjuangkan tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Sembilan ribu honorer ini merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved