Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berkaitan dengan kritik yang ia sampaikan terhadap kebijakan kementerian.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, dalam video singkat yang diunggah pada Selasa (17/2). Dalam pernyataannya, Widyawati menyampaikan penjelasan Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Wahyu Widodo.
“Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Dr. Wahyu Widodo memastikan bahwa pemberhentian Dr. Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dr. Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan,” ujar Widyawati.
Menurutnya, alasan pemberhentian murni terkait persoalan disiplin kepegawaian. Dr. Wahyu, kata Widyawati, menegaskan dr. Piprim mangkir selama 28 hari kerja berturut-turut setelah dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada akhir Maret 2025.
“Dr. Wahyu juga menegaskan bahwa pemberhentian Dr. Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke Fatmawati di akhir Maret 2025. Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,” kata Widyawati.
Ia menambahkan, dr. Piprim tercatat hanya hadir satu kali dalam proses pemeriksaan pada 8 Oktober 2025.
“Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025. Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar,” ujar Widyawati.
Polemik ini tidak lepas dari kritik yang sebelumnya disampaikan dr. Piprim Basarah Yanuarso terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan, khususnya terkait restrukturisasi kolegium atau lembaga yang mengatur standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis. Ia termasuk pihak yang menyoroti rencana penataan kolegium agar berada di bawah koordinasi Kemenkes.
Menurut Piprim, kolegium semestinya tetap independen karena berperan menjaga standar ilmiah dan profesional pendidikan dokter spesialis, bukan menjadi bagian struktural pemerintah. Isu ini menjadi sensitif karena menyangkut tata kelola pendidikan kedokteran, kewenangan organisasi profesi, serta mutu layanan kesehatan jangka panjang.
Dr. Piprim Basarah Yanuarso merupakan dokter spesialis anak konsultan jantung anak yang cukup dikenal di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Sebagai dokter anak konsultan kardiologi pediatrik, dr. Piprim aktif dalam pelayanan dan edukasi kesehatan anak. Namanya cukup sering muncul dalam diskusi publik terkait isu kesehatan anak dan kebijakan kesehatan nasional. (Media Indonesia/Z-2)
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) , PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji Januari 2026 dan Desember 2025
Menpan-Rebiro Rini Widyantini mengatakan Apartur Sipil Negara (ASN) mencangkup PNS maupun PPPK dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere saat libur Natal dan tahun baru 2025/2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved