Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kemenkes Tegaskan Pemberhentian dr Piprim Basarah Tak Terkait Kritik Kebijakan

Abi Rama
18/2/2026 08:32
Kemenkes Tegaskan Pemberhentian dr Piprim Basarah Tak Terkait Kritik Kebijakan
Tangkapan layar juru bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati.(tangkapan layar youtube)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berkaitan dengan kritik yang ia sampaikan terhadap kebijakan kementerian.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, dalam video singkat yang diunggah pada Selasa (17/2). Dalam pernyataannya, Widyawati menyampaikan penjelasan Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Wahyu Widodo.

“Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Dr. Wahyu Widodo memastikan bahwa pemberhentian Dr. Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dr. Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan,” ujar Widyawati.

Menurutnya, alasan pemberhentian murni terkait persoalan disiplin kepegawaian. Dr. Wahyu, kata Widyawati, menegaskan dr. Piprim mangkir selama 28 hari kerja berturut-turut setelah dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada akhir Maret 2025.

“Dr. Wahyu juga menegaskan bahwa pemberhentian Dr. Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke Fatmawati di akhir Maret 2025. Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,” kata Widyawati.

Ia menambahkan, dr. Piprim tercatat hanya hadir satu kali dalam proses pemeriksaan pada 8 Oktober 2025.

“Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025. Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar,” ujar Widyawati.

Kronologi dan Polemik

Polemik ini tidak lepas dari kritik yang sebelumnya disampaikan dr. Piprim Basarah Yanuarso terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan, khususnya terkait restrukturisasi kolegium atau lembaga yang mengatur standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis. Ia termasuk pihak yang menyoroti rencana penataan kolegium agar berada di bawah koordinasi Kemenkes. 

Menurut Piprim, kolegium semestinya tetap independen karena berperan menjaga standar ilmiah dan profesional pendidikan dokter spesialis, bukan menjadi bagian struktural pemerintah. Isu ini menjadi sensitif karena menyangkut tata kelola pendidikan kedokteran, kewenangan organisasi profesi, serta mutu layanan kesehatan jangka panjang.

Latar Belakang dr. Piprim Basarah

Dr. Piprim Basarah Yanuarso merupakan dokter spesialis anak konsultan jantung anak yang cukup dikenal di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sebagai dokter anak konsultan kardiologi pediatrik, dr. Piprim aktif dalam pelayanan dan edukasi kesehatan anak. Namanya cukup sering muncul dalam diskusi publik terkait isu kesehatan anak dan kebijakan kesehatan nasional. (Media Indonesia/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya